Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Provokator Kerusuhan 21-23 Mei Ditangkap di Ciamis

Polisi kembali menangkap orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019 di wilayah Ciamis, Jawa Barat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Provokator Kerusuhan 21-23 Mei Ditangkap di Ciamis
Alex Suban/Alex Suban
Massa melempar ke arahan polisi di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Mereka melakukan aksi pendukung salah satu pasangan capres yang menolak hasil Pemilu 2019. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan 21-23 Mei 2019.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan pengenalan wajah (face recognition) terhadap pelaku.

"Total awal tersangka ialah 447 orang, kini jadi 456 orang. Artinya bertambah sembilan orang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Baca: KPK Sita Aset Senilai Rp 70 Miliar dan Telusuri Transaksi Perbankan Rita Widyasari

Baca: Kasus Mutilasi di Ogan Ilir Terungkap, Ini Kronologi, Pengakuan Tersangka, dan Reaksi Istri Korban

Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Baca: Karena Dendam, Naomi Zaskia Prank Putuskan Sule: Kalau Ngomong Putus, Ya Udah Gak Usah Nyambung Lagi

Sembilan orang tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi menangkap seorang provokator yang berada di Ciamis berdasarkan pemeriksaan bukti visual di lokasi bentrok dan Asrama Brimob Petamburan.

"Bukti elektronik ini mengarahkan mereka kepada provokasi. Satu orang atas nama YG di Ciamis, juga ditangkap karena ia provokator peristiwa. Dia termasuk dalam sembilan orang itu," ungkap Asep.

Berita Rekomendasi

Sembilan orang itu rata-rata berasal dari luar Jakarta.

Dari 456 tersangka ada 207 orang yang ditangguhkan penahanannya.

Selebihnya masih proses penyidikan dan pemberkasan. Pertimbangan penangguhan ialah penilaian subjektif penyidik.

"Bila yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak merusak barang bukti dan ada penjamin dari keluarga atau pengacaranya bisa kami lakukan itu (penangguhan)," tutur Asep.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung ricuh. Bahkan kericuhan terjadi hingga Rabu pagi, (22/5/2019).

Pengunjuk rasa yang berdemo di depan Bawaslu dipukul mundur aparat keamanan pada Rabu dini hari, (22/5/2019). Kerusuhan ini melebar hingga Tanah Abang, Slipi, dan Petamburan.

Dilimpahkan ke kejaksaan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas