Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sjamsul-Itjih Nursalim Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa?

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami-istri itu.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sjamsul-Itjih Nursalim Kerap Mangkir, KPK Bakal Jemput Paksa?
TRIBUNNEWS.COM/FEB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim kerap kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Sjamsul dan Itjih sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Kedua pasangan suami-istri tersangka korupsi penerbitan SKL BLBI terhitung sudah dua kali mangkir pemeriksaan KPK, yakni pada Jumat, 28 Juni 2019 dan Jumat, 19 Juli 2019.

Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan pasangan suami-istri itu.

Baca: Nunung Terjerat Kasus Narkoba, Ini Respons Anggota Srimulat, Indro Warkop, Hingga Mantan Kepala BNN

Baca: Intip Penampilan Irish Bella dalam Balutan Hijab di Acara Syukuran Kehamilan

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Berita Rekomendasi

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura.

Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak proses penyelidikan.

Atas sikap tak kooperatif tersebut, KPK sedang mempertimbangkan sejumlah langkah hukum terhadap Sjamsul dan Itjih.

"KPK akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang akan dilakukan terkait dengan dua kali ketidakhadiran tersangka ini," tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Minggu (21/7/2019).

KPK memastikan akan terus mengusut kasus ini. Tak hanya memeriksa saksi, komisi antirasuah juga terus melacak aset Sjamsul dan Itjih untuk kebutuhan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp4,58 triliun.

"Penelusuran aset untuk kepentingan asset recovery juga menjadi perhatian KPK," ujar Febri.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Pada pengadilan tingkat pertama Syafruddin divonis bersalah dan dikuatkan pada tingkat banding, tetapi di Mahkamah Agung (MA) KPK harus gigit jari. Syafruddin dilepas MA karena menilai perbuatannya bukanlah pidana.

Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih yang mendapatkan BLBI disebut KPK berkongkalikong dengan Syafruddin sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas