Elite PKB Sebut Syarat Rekonsiliasi 55:45 Amien Rais Kurang Patut
Ketua DPP PKB Abdul Kadir Karding sangat menyayangkan syarat rekonsiliasi yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding sangat menyayangkan syarat rekonsiliasi yang diajukan Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais.
Amien Rais menyatakan syarat rekonsiliasi berupa presentase Menteri untuk partai koalisi pendukung Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga, 55 persen berbanding 45 persen.
Sangat disayangkan, imbuh dia, karena syarat transaksional itu datang dari seorang politikus senior sekelas Amien Rais.
"Memang sangat kita sayangkan pernyataan tersebut datang dari pak Amien Rais," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin ini kepada Tribunnews.com, Senin (22/7/2019).
Baca: Dikabarkan Dekat dengan Sutradara, Nikita Mirzani Sebut Hanya Teman Saja
Baca: Hasil Barito Putera Vs Persela Lamongan: Peluang Terbuang, Skor Berakhir Imbang Berhias Kartu Merah
Baca: Sekjen PBNU Sebut Hal Wajar Jika Ada Pihak yang Menginginkan Kader NU Jadi Menteri
Baca: BREAKING NEWS : Warga Pekalongan Temukan Burung Langka Rangkong Julang Emas Tak Berdaya di Hutan
Selain kurang patut, kata anggota DPR RI ini, mantan Ketua MPR RI itu juga menegaskan pendidikan politik yang transaksional kepada generasi penerus bangsa.
"Kurang patut. Selain itu beliau juga menegaskan pendidikan politik yang transaksional," jelas Karding.
Apalagi pada posisi yang kalah, menurut dia, mestinya memahami posisinya.
Di samping itu juga, dia mengingatkan, arus kuat masyarakat menginginkan fungsi oposisi dalam sistem politik.
Karena itu, imbuh dia, yang kalah legowo untuk tetap berada di luar pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.
"Idealnya yang sejak awal memilih berbeda maka membangun fungsi oposisi," katanya.
Reaksi Drajad Wibowo
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo mengatakan, yang dimaksud senior partainya Amien Rais tentang pembagian porsi 55:45, adalah kursi di pemerintahan.
Drajad juga menjelaskan bahwa pembagian porsi demikian antara pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan salah satu syarat rekonsiliasi pasca-Pemilu 2019.