Waspada Grooming! KPAI Ingatkan Pentingnya Menjaga Anak Agar Tak Jadi Korban Kejahatan di Dunia Maya
KPAI mengingatkan semua pihak agar senantiasa menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan, khususnya di dunia maya
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan semua pihak agar senantiasa menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan, khususnya di dunia maya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, menyikapi kasus grooming di dunia maya dengan pelaku seorang narapidana di Lapas Surabaya yang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dala kasus tersebut TR yang berusia 25 tahun telah mengumpulkan 1307 video dan foto anak hasil bujuk rayunya melalui media sosial.
TR sebetulnya sedang menjalani hukuman di sebuah Lapas di Jawa Timur akibat tindak pidana pencabulan kepada anak dengan hukuman 7 tahun 6 bulan.
Namun ternyata pelaku masih melanjutkan tindak pidananya melalui dunia maya di Lapas.
Pelaku mengambil foto guru-guru untuk dijadikan profil pada akun instagram palsu yang dibuatnya.
Ia pun memfollow murid-murid dari guru tersebut untuk dijadikan teman di platform tersebut.
Jika anak langsung follow back maka ada indikasi anak tersebut merupakan anak yang penurut.
Melalu akun palsu yang soalah-olah guru, pelaku kemudian membuat pesan pribadi untuk meminta nomor handphone dan melanjutkannya berkomunikasi via whatsapp.
Baca: Kaum Pria Jangan Anggap Enteng, 5 Gejala Kesehatan Ini Bisa Jadi Penyakit Serius
Baca: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana Perimbangan Arfak di Rumah Dinas Sukiman Guna Ungkap Alur Suap
Baca: KASAL Terima Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat 21 Pati TNI AL
Baca: KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR
Pelaku lantas meminta muridnya untuk mengirim foto atau video yang kelihatan bagian tubuh hingga alat vital atau bahkan melukai organ vital dirinya dengan bujukan dan rayuan akan diberi nilai bagus.
Jika tidak mau, anak diancam tidak naik kelas.
Sebagian besar anak tidak merasa bahwa hal tersebut adalah kejahatan seksual melalui dunia maya terhadap anak.
Menurut Rita, terbongkarnya kasus tersebut berawal ketika dirinya mendapatkan laporan pertengahan tahun 2018 dari dua propinsi berbeda dengan pelapor yang tidak saling kenal.
"Laporan tersebut intinya penyalahgunaan foto guru untuk menipu dengan dugaan pornografi. Lalu laporan ke KPAI ini saya teruskan ke Direktur Siber Mabes Polri. Saya tidak menyangka jika kasus ini berhubungan," kata Rita Pranawati dalam keterangan yang diterima.
Rita mengingatkan setiap orang tua untuk memiliki waktu yang cukup dengan anaknya, khususnya yang beranjak remaja.
Remaja sering mencari jati diri melalui dunia maya dan seringkali mereka belum matang dan memahami bahaya di dunia maya.