Waspada Grooming! KPAI Ingatkan Pentingnya Menjaga Anak Agar Tak Jadi Korban Kejahatan di Dunia Maya
KPAI mengingatkan semua pihak agar senantiasa menjaga anak-anak agar tidak menjadi korban kejahatan, khususnya di dunia maya
Editor: Adi Suhendi
"Anak-anak belum bisa membayangkan jika apa yang ada di dunia maya bisa jadi tipu muslihat dan tidak seperti yang terlihat," katanya.
Selain itu, orang tua juga penting untuk membangun iklim dialog dan komunikasi yang baik dengan anak.
Jika anak mengalami masalah atau membuat kesalahan, orang tua sebaiknya mendengarkan dengan baik dan memberi saran sehingga terbangun kepercayaan anak kepada orang tua.
Sayangnya, respon sebagian besar orang tua kepada anak ketika anaknya melakukan kesalahan adalah marah.
Sehingga, anak tidak lagi ingin bercerita kepada orang tua dan justru anak terjebak dalam masalah.
Saat ini korban yang diketahui sekitar 50 orang.
Namun yang teridentifikasi keberadaannya masih sangat sedikit.
KPAI mendorong adanya data anak yang terintegrasi termasuk dengan fotonya sebagai data rahasia Negara yang dikoordinir Dirjen Dukcapil melalui Kartu Identitas Anak (KIA).
"KIA diharapkan selalu diperbaharui dan terkoneksi dengan dapat siswa baik di Kemendikbud maupun di Kemenag,:" katanya.
Terkait dengan korban, Rita mengingatkan bahwa ketika anak menjadi korban, bantulah dan lindungi anak dan laporkan kasusnya.
"Melaporkan kasus berarti melindungi anak korban untuk mendapat rehabilitasi dan pemulihan dengan baik. Selain itu, melaporkan berarti melindungi anak lain menjadi korban dari pelaku yang diproses hukumnya," ujarnya.
KPAI dan Direktur Siber Mabes Polri menerima pengaduan jika ada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban kejahatan di dunia maya ini.
Dirjen PAS menurutnya juga penting untuk melakukan pengawasan kepada para napi dalam hal penggunaan handphone.
Karena kasus tersebut berlangsung di lapas.
Tuntutan hukuman maksimal melalui jeratan UU Perlindungan Anak Pasal 76 E, UU ITE, dan pemberatannya penting dilakukan.
Hal ini karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengulangan dan korban lebih dari satu.
"Hukuman maksimal sudah semestinya diterapkan untuk melindungi anak Indonesia," katanya.