4 Alasan Hakim Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung Dilaporkan ke KY
Koalisi menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meneriman laporan atas dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kedua hakim agung tersebut dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin. Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, ada 4 alasan yang menjadi dasar dilaporkannya kedua hakim agung ke KY.
"Pertama, ketika ada dissenting opinion hakim yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi, sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana yang mana kerugian negara Rp4,58 triliun," kata Kurnia di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Baca: Hakim MK Singgung Penyerangan di Sidang PN Jakpus: Sekarang Modelnya Disabet Pake Sabuk
Koalisi menganggap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor. Namun, Mahkamah Agung (MA) ternyata menilai kasus penerbitan SKL BLBI sebagai kasus perdata alih-alih pidana.
Alasan kedua, putusan MA dalam kasasi Syafruddin dianggap jomplang. Kurnia mengatakan, keanehan terlihat karena sebelumnya Syafruddin telah diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama dan dihukum 13 tahun penjara.
Syafruddin juga sudah diberi hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding. Namun, hukuman baginya menjadi tidak berlaku karena MA menganggap perkara ini sebagai perdata.
"Selain itu sebenarnya yang cukup disesalkan ketika ada dissenting tapi ketua majelis tak inisiatif menambah komposisi majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," ujar Kurnia.
Keempat, koalisi menilai masih ada salah satu hakim agung yang membuka kantor advokat sampai sekarang. Padahal, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman hakim tak boleh rangkap jabatan menjadi advokat.
Baca: Nunung Dapat Dukungan dari Sahabatnya, Andre Taulany: Ayo Mbak Semangat Biar Bisa Ngelawak Lagi
Kurnia meminta hakim yang bersangkutan menjelaskan ke publik ihwal kedudukannya di kantor advokat itu. Dia juga berharap KY aktif memanggil dan memeriksa dua hakim terlapor.
"Karena ini sudah masuk ranah publik dan kerugian negara cukup besar, juga kasus BLBI dinantikan masyarakat, ketika ditindak penegak hukum justru kerja-kerja itu runtuh di tingkat pengadilan, maka kami anggap kalau terbukti ada pelanggaran kode etik seharusnya KY bisa jatuhkan putusan berat," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus, berjanji pihaknya akan menindaklanjuti laporan atas dua hakim agung di kasasi Syafruddin. Dia menyebut KY akan mengeluarkan putusan maksimal 60 hari setelah laporan Koalisi diterima.
"Apapun pelanggarannya kalau hakim ada yg melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, non-palu 6 bulan lebih, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," kata Jaja.