Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Garuda Indonesia Meski Penyidikan di Inggris Berhenti

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan sejatinya kasus pokok yang mendera korporasi Rolls Royce sudah mendapat vonis, yakni berupa hukuman denda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Pastikan Tetap Usut Kasus Garuda Indonesia Meski Penyidikan di Inggris Berhenti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Emirsyah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memastikan bakal terus mengusut tuntas kasus dugaan suap pembelian mesin pesawat dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce yang menjerat eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Pendiri Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Penyelidikan dilanjutkan meskipun lembaga antikorupsi di Inggris, yakni Serious Fraud Office (SFO) memberhentikan investigasi terhadap oknum-oknum pejabat di Rolls Royce.

Baca: Kasus Dugaan Suap Roll Royce Emirsyah Satar Ternyata Sudah Lama Dihentikan di Inggris

Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan sejatinya kasus pokok yang mendera korporasi Rolls Royce sudah mendapat vonis, yakni berupa hukuman denda.

Investigasi yang dihentikan oleh pejabat SFO, seperti diberitakan media internasional, adalah mengenai dugaan tindak pidana oleh oknum-oknum pribadi di Rolls Royce.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang saat ini berjalan di KPK. Jadi penyidikan tetap berjalan, bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," terang Febri kepada pewarta, Rabu (24/7/2019).

Kata Febri Diansyah, pada kasus suap tersebut, Rolls Royce secara korporasi atau perusahaan telah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Inggris.

BERITA TERKAIT

Sehingga, ditekankan Febri Diansyah, tidak ada konsekuensi yuridis terhadap perkara yang ditangani KPK terhadap Emirsyah dan Soetikno.

Menurutnya, terkait sikap dengan bagaimana diambil oleh SFO terhadap invididu-individu di Rolls Royce tentu berada di luar yuridiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya.

"Intinya itu perkara yang dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan RR (Rolls Royce), sedangkan kasus pokoknya telah diproses, yaitu pertangungjawaban korporasi RR. Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan tersebut," kata Febri.

Baca: KPK Telusuri Kepemilikan Aset Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar

Sebelumnya, seperti diwartakan BBC yang dikutip Tribunnews.com, mengabarkan bahwa SFO telah berhenti menginvestigasi Rolls Royce terkait kasus suap pejabat di PT Garuda Indonesia.

Pada perkara di KPK, Emirsyah Satar dan Soetikno dijerat penyidik lantaran diduga menerima suap dari Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Nilai suapnya sekitar USD4 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas