Polda Metro Jaya Nilai Keterangan Saksi Kuatkan Penangkapan dan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur
Kordinator tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing menanggapi kesaksian empat saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kordinator tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing menanggapi kesaksian empat saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Kabidkum Polda Metro Jaya tersebut juga ikut duduk di kursi tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selama jalannya persidangan.
Usai persidangan, ia menilai bahwa kesaksian dan bukti-bukti yang ditunjukan tim penasihat hukum Kivlan Zen selaku Pemohon justru menguatkan bahwa apa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
"Pada prinsipnya justru bukti-bukti dan saksi-saksi itu menguatkan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik sudah prosedural dan semua kegiatan itu benar dilaksanakan," kata Viktor.
Baca: Waspada Parasit Malaria Resisten Obat di Asia Tenggara
Baca: Beda Pernyataan Bestari Barus dengan Staf Gubernur DKI soal Pertemuan Anies dengan Surya Paloh
Baca: Tak Hanya Jefri Nichol, Ternyata Polisi Juga Tangkap Sutradara Berinisial RE
Baca: KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Rita Widyasari di Villa Tamara Samarinda
Ia melanjutkan, untuk sidang selanjutnya, Kamis (25/7/2019) pihaknya hanya akan menghadirkan ahli dan tidak menghadirkan saksi fakta.
"Kita akan mengajukan ahli besok. Kita lihat situasi. Tidak perlu saksi fakta," kat Viktor.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan semua bukti surat yang akan menjelaskan bahwa proses penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan Kivlan Zen sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Sudah pasti. Nanti akan kita berikan semua prosedur apa yang sudah dilakukan penyidik mulai dari proses penyelidikan," kata Viktor.
Keterangan 4 saksi
Tim penasihat hukum Kivlan Zen menghadirkan empat saksi dalam sidang pembuktian praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Empat orang saksi fakta yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan Zen adalah para kuasa hukum Kivlan Zen yang melihat, mendengar, dan mengetahui, sendiri terkait penangkapan dan penetapan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus penguasaan senjata api ilegal oleh Polda Metro Jaya.
Empat orang itu antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Badiri Siahaan, dan Julianta Sembiring.
Terkait penangkapan Kivlan Zen, Pitra yang merupakan penasihat hukum Kivlan Zen bersaksi bahwa Kivlan zen tidak memberikan kuasa kepada siapapun saat pemeriksan terkait penguasaan senjata api di Mapolda Metro Jaya pada 29 Mei 2019.
Baca: Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan, Terungkap Alasan Kriss Hatta Tonjok Wajah Antony Hillenaar
Baca: Air Mata Baiq Nuril Tak Berhenti Mengalir Saat Komisi III DPR Menyetujui Pemberian Amnesti Untuknya
Baca: Seusai Bertemu dan Cicipi Nasi Goreng Megawati, Prabowo Bersedia Hadiri Undangan Kongres PDI-P
Baca: Nunung Akui Gunakan Sabu Karena Mengalami Depresi Psikosomatis, Kenali Tanda-Tandanya