Polda Metro Jaya Nilai Keterangan Saksi Kuatkan Penangkapan dan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur
Kordinator tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing menanggapi kesaksian empat saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, saat sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).
Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.
Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.
"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan fakta," kata Tonin.