Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Nilai Keterangan Saksi Kuatkan Penangkapan dan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur

Kordinator tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor T Sihombing menanggapi kesaksian empat saksi yang dihadirkan tim penasihat hukum Kivlan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Nilai Keterangan Saksi Kuatkan Penangkapan dan Penahanan Kivlan Zen Sesuai Prosedur
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, saat sidang dengan agenda pembuktian dari pihak Pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019). 

Pitra mengatakan, kesaksian tersebut berdasarkan keterangan dari Kivlan Zen kepadanya pada 29 Mei 2019.

"Pak Kivlan sebut tidak berikan surat kuasa ke siapapun untuk kasus ke senjata api pada tanggal 29 Mei di Polda Metro Jaya," kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/7/2019).

Namun ia mendengar dari Kivlan saat itu kalau ia "memakai" pengacara bernama Djuju Purwantoro sebagai pendampingnya.

"Saya cuma dengar kalau Pak Kivlan bilang 'Saya pakai Djudju' saat itu," kata Pitra.

Ia juga bersaksi mendengar dari Kivlan kalau kliennya tersebut tidak diberi surat penangkapan saat itu.

"Pada waktu penangkapan itu langsung didampingi oleh saksi. Klien kami tidak diberi surat penangkapan," kata Pitra.

Diperiksa terpisah, Suta yang merupakan penasihat hukum Kivlan dalam kasus dugaan makar juga mengatakan hal senada dengan Pitra.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan kalau Kivlan tidak membuat surat kuasa untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal namun pada saat pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya untuk kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan didampingi Djudju.

"Tidak ada kuasa baru setelah di Bareskrim (pemeriksaan dalam kasus dugaan makar) karena saya merasa tugas kami sudah selesai," kata Suta.

Sedangkan untuk dua saksi selainnya, yakni Hendri dan Julianta merupakan kuasa hukum Kivlan dalam kasus penguasaan senjata api ilegal yang baru mendapat surat kuasa setelah Kivlan ditangkap dan dibawa ke rutan Pomdam Jaya Guntur.

Hendri dan Julianta mendapat surat kuasa dari Kivlan pada 31 Mei 2019.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Hendri mengatakan dirinya tidak pernah mengetahui bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka Kivlan dipanggil sebagai saksi.

"Setahu saya tidak pernah dipanggil sebagai saksi," kata Hendri.

Selain keempat orang tersebut, hadir pula mantan tahanan politik rezim Presiden Soeharto, Sri Bintang Pamungkas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas