Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK

Mantan Ketua Umum Partai Pembangunan Nasional (PPP), Muhammad Romahurmuziy memberikan komentar soal pertemuan Prabowo dengan Megawati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Romahurmuziy Komentar Soal Pertemuan Megawati dengan Prabowo Saat Urus Perpanjangan Penahanan di KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertemuan Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto menarik perhatian banyak pihak, tak terkecuali tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Ketua Umum Partai Pembangunan Nasional (PPP), Muhammad Romahurmuziy alias Romy pun memberikan komentar soal pertemuan Prabowo dengan Megawati.

"Baguslah untuk Indonesia, bagus," ucap Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Agenda Romahurmuziy mendatangi gedung KPK hari ini adalah untuk mengurus perpanjangan penahanan.

"Perpanjangan 30 hari," tuturnya.

Baca: Putra Mahkota Abu Dhabi Bawa Investasi Rp 136 Triliun Saat Bertemu Jokowi di Istana Bogor

Baca: Kepala Kantor Kemenag Gresik Keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara Karena Punya Tanggungan Keluarga

Baca: Menyelisik Asal Usul Narkoba yang Dipesan Nunung, Pemasok Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG Ambon dan Sekitarnya Besok Kamis 25 Juli 2019, Mayoritas Cerah Berawan

Romahurmuziy juga bicara soal kesehatannya.

Berita Rekomendasi

Diketahui ia sempat beberapa kali dibantarkan KPK karena mengalami gangguan kesehatan.

"Alhamdulillah sehat, (main) ping pong dua kali sehari," katanya sebelum meninggalkan gedung KPK.

Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK 4
Romahurmuziy di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romy yang juga merupakan Anggota Komisi XI DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Muafaq.

Total uang suap yang diduga diterima Romy itu berjumlah Rp300 juta.

KPK menduga Haris dan Muafaq memberikan suap kepada Romy untuk membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Namun, KPK juga menduga Romy bekerja sama dengan pihak internal Kementerian Agama karena posisi Romy di Komisi XI yang tidak memiliki wewenang dalam pengisian jabatan di Kemenag.

Keberatan

Kepala Kantor Kementerian Agama nonaktif Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi, mengaku keberatan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

JPU pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama noaktif Kabupaten Gresik dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dia merasa keberatan menjalani hukuman karena masih mempunyai tanggung jawab untuk menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anak yang salah satunya masih berumur 9 tahun.

"Saya mohon dari hati paling dalam sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan mohon kesediaan majelis hakim untuk mempertimbangkan anak-anak saya yang masih menempuh pendidikan dan memerlukan bimbingan dari kedua orang tuanya," kata Muafaq, saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/7/2019).

Baca: Walikota Jayapura Lepas Tim Jelajah Gowes Nusantara

Baca: Menyelisik Asal Usul Narkoba yang Dipesan Nunung, Pemasok Kendalikan Penjualan Sabu dari Lapas

Baca: UMKM Didorong Melek Digital dan Kuasai Market Place

Baca: Tepis Anggapan Tak Mau Sepanggung dengan Meldi, Dewi Perssik: Saya Bagaimanapun Harus Profesional

Dia mengeluhkan selama menjalani proses hukum.

Sebab, dia mengaku kehilangan waktu bersama anak dan istri.

"Sungguh saya merindukan untuk kembali dan menyatu dalam keluarga kecil kami secepatnya. Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah, lalai dan menyesal. Semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata dia.

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). KPK menahan Ketum PPP yang juga anggota Komisi XI DPR Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dengan barang bukti uang sebanyak Rp 156 juta terkait kasus dugaan suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam kesempatan tersebut, dia mengucapkan terima kasih karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang telah mengabulkan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

"Saya juga mengajukan permohonan agar kiranya majelis hakim berkenan menetapkan saya sebagai JC di dalam putusan yang akan dijatuhkan pada diri saya," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik nonaktif, pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang beragenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca: Gibran Rakabuming Beri Balasan setelah Dianggap Menjatuhkan Produk Milik Kaesang Pangarep

Baca: Aksi Mengharukan Polisi Bantu Tunanetra Antarkan Ke Rumahnya, Warganet : Ini Baru Andalanku

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa Muafaq berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan," kata JPU Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan.

JPU pada KPK menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas