Di Rapat Paripurna DPR, Destry Damayanti Sah Jabat Deputi Gubernur Senior BI
"Setelah Komisi XI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), maka menetapkan Destry Damayanty sebagai Deputi Gubernur Senior BI."
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-23 penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Kamis (25/7/2019) pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto dan digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca: 277 Anggota DPR Tak Hadiri Rapat Paripurna Hari Ini
Ada beberapa agenda yang akan disampaikan dan diputuskan dalam sidang paripurna kali ini.
Satu di antaranya yakni laporan Komisi XI terkait uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
"Setelah Komisi XI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), maka menetapkan Destry Damayanty sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," ucap Wakil Ketua Komisi XI Hafizs Tohir.
Setelah itu, pimpinan sidang menanyakan apakah paripurna menyetujui laporan Komisi XI.
"Saya tanyakan, ke pimpinan sidang dan anggota sidang apakah laporan komisi XI DPR RI tentang keputusan calon DGS Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Utut kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dilanjutkan ketukan palu pimpinan sidang.
Setelah itu, Utut meminta Destry Damayanti yang hadir di ruang sidang untuk maju ke depan dan bersalaman dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Baca: Prananda Prabowo, Sosok yang Curi Perhatian saat Megawati Bertemu Prabowo
Sebagai informasi, Destry Damayanti menjalani fit and proper test di Komisi XI DPR pada Senin (1/7/2019) lalu.
Nama Destry Damayanti diajukan sebagai calon tunggal deputi gubernur senior Bank Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
277 anggota dewan tak hadir
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-23 penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Kamis (25/7/2019) pagi.
Rapat digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca: Amnesti Baiq Nuril akan Disahkan Melalui Paripurna DPR Pagi Ini
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rapat dimulai pukul 11.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Membuka rapat, Utut menyebut rapat telah ditandatangani oleh 283 orang dari total 560 anggota dewan.
Serta 55 anggota dewan izin.
"Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI telah ditandatangani oleh 283 anggota dan 55 izin," ungkap Agus.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim rapat kami buka dan terbuka untuk umum," sambungnya.
Baca: Amnesti Baiq Nuril akan Disahkan Melalui Paripurna DPR Pagi Ini
Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam paripurna pagi ini.
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Kemudia laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya akan dibacakan laporan akhir Pansus Anket DPR RI tentang Pelindo II. Rapat akan ditutup dengan pidato penutupan masa persidangan V Tahun 2018-2019.
Selain itu, paripurna pagi ini juga mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.
DPR juga akan mengesahkan perpanjangan 17 rancangan undang-undang (RUU).
Daftar RUU yang akan diperpanjang adalah sebagai berikut.
1. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
2. RUU tentang Wawasan Nusantara
3. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
4. RUU tentang Pekerja Sosial
5. RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 thn 2014 ttg Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
8. RUU tentang Pertanahan
9. RUU tentang KUHP
10. RUU tentang Jabatan Hakim
11. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
12. RUU tentang Pemasyarakatan
13. RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
14. RUU tentang BUMN
15. RUU tentang Bea Materai
16. RUU tentang Sumber Daya Air
17. RUU tentang Perkoperasian.