Kominfo Ingatkan Youtubers soal Konten Video
Ferdinandus Setu mengatakan pemerintah serius merangkul pekerja seni dan terus mendukung berkembangnya kreativitas di sektor digital itu.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca pada kasus Youtubers Gaming Kimi Hime, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan para conten creator tak kebablasan dalam berkreasi.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pemerintah serius merangkul pekerja seni dan terus mendukung berkembangnya kreativitas di sektor digital itu.
"Kami (Kominfo) akan menyampaikan sebenarnya pemerintah merangkul para konten Youtuber. Kita ingin jangan sampai 1 atau 2 konten mereka (Youtubers) yang melanggar, mereka lalu disuspend. Padahal seharusnya mereka tumbuh baik dari waktu ke waktu, mereka kreatif makin kreatif," jelas Ferdinandus saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Kasus Kimi Hime bermula saat nama Youtubers itu disebut oleh Ketua Komisi I DPR RI dalam RDP Kamis pekan lalu.
Baca: Videonya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube
Wakil rakyat itu menyayangkan isi atau konten video miliki Kimi yang dinilai vulgar dan meminta Kominfo untuk turun tangan.
Kominfo sendiri menyatakan, ada sejumlah video dalam akun youtube Kimi melanggar asusila sehingga 3 video sedang diproses ditangguhkan atau disuspend oleh Google selaku pemilik Youtube.
Sementara 6 video lain dibatasi penayangannya sesuai dengan umur.
"Pemerintah bukan hanya menggunakan undang-undang untuk kepentingan mematikan kreativitas seseorang tapi justru menggunakan regulasi untuk menghidupkan usaha. Diharapkan mereka (conten creater) benar-benar menggunakan digital sektor dengan baik untuk kepentingan mereka kreativitas mendatangkan keuntungan untuk masa depan," kata dia.
Kominfo pun meminta agar masyarakat aktif mengawasi konten video yang bertebaran di Youtube.
Selain melanggar unsur keasusilaan, video yang dinilai mengandung unsur terorisme, radikalisme, serta hoax maupun sara, dapat diadukan di laman kominfo.go.id
"Tunjukan akun-akun lain seperti akun kimi hime biar kami langsung tindaklanjuti. Jadi intinya kami dari Kominfo menerima laporan dari siapa saja. Itu semua juga menjadi pengawasan Kominfo," tambah pria berkacamata ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.