Sebanyak 1.227 Lembaga Swasta Ternyata Dapat Mengakses Data E-KTP, Ini Kemendagri
Kemendagri mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan terkait data e-KTP yang diserahkan pada lembaga swasta.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.
Pihak swasta menyatakan ini diperlukan untuk memverifikasi data calon klien mereka.
Namun, peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.
Melansir bbc news indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/07).
Zudan menambahkan, pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network).
"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.
Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta, imbuhnya.
• Ulang Tahun Ke-45, Coach Teco Ingin Kado Tiga Poin di Markas Persib Bandung
• Bareng Ade Rai, BPJS Kesehatan Banyuwangi Libatkan Toga dan Tomas Sosialisasi JKN-KIS
• Overstay 1,5 Tahun, Mantan Pramugari Asal Selandia Baru Dideportasi
Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp 10 miliar.
Saat ini, lanjut Zudan, akses data Dukcapil yang ditampilkan pada pihak swasta sebatas data KTP elektronik, NIK dan Nomor Kartu Keluarga.
Data tersebut digunakan sebagai kewajiban Dukcapil untuk "pelayanan publik".
"Beda-beda antar instansi. Ada yang NIK dan No. KK, ada yang data KTP dan seterusnya," katanya.
• VIDEO 4 Cuplikan Laga Persib Bandung vs Bali United, Kedua Tim Sama Kuat
• Wasit yang Akan Pimpin Persib vs Bali United Pernah Disemprot Umuh, Jangan-jangan Mereka Main
• Mengklaim Sering Tangkap Kakap Narkoba, Penjelasan BNN Bandar dan Pengedar Masih Bidik Bali
• Kartu Tertelan di ATM Burger King Jalan Sunset Road, Bule Prancis Lapor Polda Hilang 1494,27 Euro
Data Dukcapil juga dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.