Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebanyak 1.227 Lembaga Swasta Ternyata Dapat Mengakses Data E-KTP, Ini Kemendagri

Kemendagri mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sebanyak 1.227 Lembaga Swasta Ternyata Dapat Mengakses Data E-KTP, Ini Kemendagri
Kemendagri
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan terkait data e-KTP yang diserahkan pada lembaga swasta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi telah memberikan akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga, baik pemerintahan maupun swasta seperti Astra Multi Finance.

Pihak swasta menyatakan ini diperlukan untuk memverifikasi data calon klien mereka.

Namun, peneliti keamanan digital menilai langkah ini tidak memenuhi prinsip penghormatan terhadap privasi dan persetujuan dari pemilik data pribadi.

Melansir bbc news indonesia, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan, pemberian akses ini sudah sesuai dengan Undang Undang No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kita menerapkan kerja sama ini yang sangat ketat. Satu menjamin kerahasiaan, keutuhan data, kebenaran data serta tidak melakukan penyimpanan data kependudukan yang telah diakses," kata Zudan saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman RI, Rabu (24/07).

Zudan menambahkan, pihak ketiga yang telah diberikan akses juga wajib menggunakan jaringan VPN (Virtual Private Network).

Berita Rekomendasi

"Jadi jaringan khusus supaya tidak di-hack oleh orang lain," katanya.

Jika terjadi penyalahgunaan data dari Dukcapil, maka pelaku bisa terancam pidana dua tahun penjara dan denda hingga Rp 25 juta, imbuhnya.

Ulang Tahun Ke-45, Coach Teco Ingin Kado Tiga Poin di Markas Persib Bandung

Bareng Ade Rai, BPJS Kesehatan Banyuwangi Libatkan Toga dan Tomas Sosialisasi JKN-KIS

Overstay 1,5 Tahun, Mantan Pramugari Asal Selandia Baru Dideportasi

Dalam aturan lainnya, Zudan mengatakan pelaku bisa terkena denda administrasi Rp 10 miliar.

Saat ini, lanjut Zudan, akses data Dukcapil yang ditampilkan pada pihak swasta sebatas data KTP elektronik, NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Data tersebut digunakan sebagai kewajiban Dukcapil untuk "pelayanan publik".

"Beda-beda antar instansi. Ada yang NIK dan No. KK, ada yang data KTP dan seterusnya," katanya.

VIDEO 4 Cuplikan Laga Persib Bandung vs Bali United, Kedua Tim Sama Kuat

Wasit yang Akan Pimpin Persib vs Bali United Pernah Disemprot Umuh, Jangan-jangan Mereka Main

Mengklaim Sering Tangkap Kakap Narkoba, Penjelasan BNN Bandar dan Pengedar Masih Bidik Bali

Kartu Tertelan di ATM Burger King Jalan Sunset Road, Bule Prancis Lapor Polda Hilang 1494,27 Euro

Data Dukcapil juga dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas