Standar Guru Besar Dicapai, Menristekdikti: Agus Hermanto Layak Raih Gelar Profesor
Dalam pengukuhan tersebut, hadir pula Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto baru saja memperoleh gelar sebagai Profesor bidang Administrasi Publik, dari Universitas Negeri Semarang (UNNES).
Dalam pengukuhan tersebut, hadir pula Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Nasir pun menyampaikan bahwa proses yang dilalui untuk bisa memperoleh gelar kehormatan itu tidak mudah.
Penerima gelar tersebut, harus merupakan mereka yang telah memperoleh gelar Doktor dan memiliki rekam jejak baik dalam pengembangan riset.
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG 33 Kota Hari ini, Kamis 25 Juli 2019: Tarakan Waspada Hujan Petir Malam Hari
Baca: Tim Pemenangan 02 di Aceh Kecewa Prabowo Bertemu Megawati
Baca: Starting XI Man City Lebih Mahal dari Seluruh Skuat Klub di Liga Inggris
Baca: Hanya dengan Satu Postingan, Ronaldo Bisa Hajatan 360 Jam di SUGBK
"Ada standar yang harus dicapai untuk mencapai gelar guru besar yaitu sudah menjadi doktor, harus mengajar dan riset yang sudah dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi," ujar Nasir, di Kampus UNNES, Semarang, Rabu (24/7/2019).
Menurutnya, Agus layak mendapatkan gelar tersebut lantaran telah melalui banyak tahapan sebagai bentuk persyaratan sebelum pengukuhan.
"Bapak Agus Hermanto telah melewati proses dan tahapan ini dan layak mendapatkan gelar profesor," jelas Nasir.
Usai memperoleh gelar kehormatan itu, Agus pun menyampaikan orasi ilmiahnya bertajuk 'Manajemen Kebijakan Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia'.
Dalam acara tersebut, turut hadir pula Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam, Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Kemudian Direktur Sumber Daya Iptek Dikti Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti dan Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Totok Prasetyo.