Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas di Ruangannya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diadili

Lakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya, Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Editor: Salma Fenty Irlanda
zoom-in Cabuli Mahasiswi saat Kumpulkan Tugas di Ruangannya, Dosen UIN Raden Intan Lampung Diadili
Tribunnews.com Kolase/Sosok.id
Terdakwa pencabulan mahasiswi UIN Raden Intan, Syaiful Hamali ketika di persidangan kasusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Lakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya, Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung bernama Syaiful Hamali harus berurusan dengan hukum.

Syaiful Hamali akhirnya diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019), karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap EP, mahasiswinya.

Syaiful Hamali dilaporkan atas tindakan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, EP saat mengumpulkan tugas di ruangannya.

Mengutip Tribun Lampung dan Kompas.com, Kamis (25/7/2019) aksi cabul Syaiful ia lakukan saat EP mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II di ruang dosen.

 Tak Tahu Dibohongi, Selingkuhan Pablo Benua Areeya Jason Siapkan Baju Pernikahannya dengan Rey Utami

 Brigadir Rangga, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat

Meda Fatinayanti selaku Ketua tim advokasi perempuan Damar mengatakan dalam persidangan kali ini ada tujuh orang saksi dari sembilan yang diundang, termasuk saksi korban.

"Jadi, ini sudah sidang kedua kalinya," katanya.

Terdakwa pencabulan mahasiswi UIN Raden Intan, Syaiful Hamali ketika di persidangan kasusnya.
Terdakwa pencabulan mahasiswi UIN Raden Intan, Syaiful Hamali ketika di persidangan kasusnya. (Sosok.id)

 Kasus Narkoba Nunung Memasuki Babak Baru, Terungkap Jaringan & Cara Penjualan Lewat Tiang Listrik

 Curhatan Areeya Jason, Gadis Thailand Mantan Selingkuhan Pablo Benua, Dia Membodohiku

 Brand Ambasadornya Ditangkap karena Narkoba, Vivo Hapus Foto Jefri Nichol Bikin Feed Berantakan!

 5 Fakta Wahana Kora-kora Jatuh di Pasar Malam Pekalongan, Operator Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun

Jaksa Marinata mengatakan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahui bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya seperti yang diatur dalam Pasal 290 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Marinata melanjutkan jika kejadian pencabulan ini terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 13.20 WIB, saat EP hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.

"Saksi korban tidak sendirian, dia ditemani oleh temannya," ungkap jaksa.

Saat itu EP dan IN berada di ruang dosen pengajar untuk menemui terdakwa demi mengumpulkan tugas.

HALAMAN 2>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas