Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan WBBM di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Dicanangkan
Penegasan komitmen tersebut diwujudkan melalui Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hendra Gunawan
Arif juga mengucapkan selamat atas diresmikannya Ruang Sekretariat Bersama pada Kawasan Pelabuhan Laut Tanjung Emas Semarang, yang dilakukan setelah dilaksanakannya deklarasi tersebut.
Ia mengatakan, adanya Ruang Sekretariat Bersama tersebut, lanjut Arif, tentunya dapat memudahkan koordinasi antar institusi di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas.
“Dengan demikian, saya berharap, semua institusi yang telah melaksanakan deklarasi pencanangan zona integritas menuju WBK dan WBBM pada hari ini dapat lebih bersinergi dan berkoordinasi dalam membangun dan meningkatkan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan serta peningkatan pelayanan publik di Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Arif.
Empat belas Institusi yang turut serta dalam deklarasi tersebut antara lain Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Kantor Distrik Navigasi Kelas II Tanjung Emas, Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Tengah, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Semarang, dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Selain itu turut pula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, KPP Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Stasiun Meteorologi Tanjung Emas Semarang, Kantor Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Semarang, Pos Cabang Kejaksaan Tinggi Pelabuhan Tanjung Emas, PT Pelindo III (Persero) Regional Jawa Tengah, serta PT Pelindo Daya Sejahtera.
Sekadar informasi, kegiatan pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi.
Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.