PKS Dukung KPK Agar Partai Politik Tidak Mencalonkan Mantan Koruptor Jadi Kepala Daerah
PKS mendukung permintaan KPK agar Partai Politik tidak mencalonkan orang yang memiliki rekam dalam kasus korupsi untuk jadi Kepala Daerah.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Partai Politik tidak mencalonkan orang yang memiliki rekam jejak buruk khususnya dalam kasus korupsi untuk menjadi Kepala daerah.
"Mendukung usul KPK agar kita bersikap tegas terhadap Calon Kepala Daerah yang pernah dihukum korupsi," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada Tribunnews.com, Minggu (28/7/2019).
Menurutnya seorang Kepala Daerah memiliki peran penting bagi perkembangan suatu wilayah karena akan menjadi penentu akhir kebijakan di satu daerah.
Baca: Gramedia Luncurkan Novel Tentang Pendiri HMI Karya Ahmad Fuadi
Baca: Menteri Perhubungan Cek Pembangunan Sejumlah Pelabuhan di Danau Toba
Baca: Tahu Istri Nikah Lagi, Sodikin Nekat Akhiri Hidup dengan Cara Gantung Diri
Baca: Petinggi Taliban Mullah Abdul Ghani Baradar Diketahui Terbang ke Indonesia
"Seperti ikan, busuk itu mulai dari kepala. Karena itu, perlu sangat berhati-hati memilih calon Kepala Daerah. Bukan hanya faktor kemenangan tapi integritasnya," kata wakil ketua Komisi II DPR RI ini.
Tentu kata dia, tidak cukup hanya dengan memilih mereka yang baik.
Menurut dia, sistem juga perlu diegakkan.
Punish and reward perlu dijalankan.
Transparansi dan akuntabilitas pun mesti dikedepankan.
"Dua pendekatan ini bisa menekan tingkat korupsi," jelasnya.
Pernyataan KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap.
Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman
Basaria Panjaitan menegaskan agar kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.