Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perpres Baru: Paskibraka Nasional 2019 Putri Pakai Celana Panjang

Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018

Penulis: Abdul Majid
Editor: Sanusi
zoom-in Perpres Baru: Paskibraka Nasional 2019 Putri Pakai Celana Panjang
Abdul Majid
68 Paskibraka Nasional 2019 saat menghadiri pembukaan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Nasional di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Jumat (26/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Asrorun Ni'am Sholeh menjabarkan perihal penggunaan celana panjang oleh anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

Keputusan penggunaan celana panjang bagi Paskibraka Putri telah dirapatkan terlebih dulu.

Sejumlah pihak yang terdiri dari panitia, pembina, dan pelatih dari Garnisun, dari Setpres, Kementerian Kominfo, PPI, dan Kemenpora membahas soal pelaksanaan pelatihan, pendidikan, sampai waktu bertugas dan soal seragam anggota Paskibraka Nasional 2019 putri.

"Rapat saya pimpin langsung. Agendanya adalah persiapan diklat paskibraka. Salah satu subagenda pembahasan adalah soal seragam,” kata Niam, Minggu (29/7/2019).

Baca: Viral Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE, Ini yang Dilakukan Polisi

Baca: Mengenal Sosok Evi Apita, Caleg DPD yang Dituduh Edit Fotonya Terlalu Cantik

"Iya. Yang peserta putri dimungkinkan pakai celana panjang. Ini salah satu keputusan dalam rapat koordinasi pelaksanaan diklat paskibraka 12 Juli yang lalu, yang diikuti oleh pihak-pihak terkait. Bukan keputusan sepihak. Ini juga didasarkan pada Perpres yang baru," sambungnya.

Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan.

Berita Rekomendasi

"Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Saat ini, 68 orang anggota paskibraka nasional 2019 sedang menjalani pendidikan dan pelatihan intensif di Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional (PPPON) Cibubur.

Diklat ini dilaksanakan oleh Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas