Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Soal Anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri Pakai ''Celana Panjang'', Ini Penjelasan Kemenpora

Ia menjelaskan para anggota putri mungkin saja akan mengganti salah satu atribut busana mereka, yakni dari penggunaan rok menjadi celana panjang.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ramai Soal Anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri Pakai ''Celana Panjang'', Ini Penjelasan Kemenpora
ISTIMEWA
Asrorun Ni'am Soleh 

Sehingga kali ini ia tidak ingin peristiwa itu terulang kembali, dirinya pun berharap agar penampilan para anggota Paskibraka sempurna, tanpa terkecuali.

"Makanya perlu diperhatikan secara serius, mulai dari aspek persiapan baris-berbaris sampai uniform, harus sempurna," jelas Asrorun.

Terlebih, semua pihak terkait juga menginginkan kesempurnaan, sehingga dirinya akan berupaya maksimal untuk menjawab tantangan tersebut dengan menerapkan koordinasi yang baik dengan semua pihak, termasuk tentang penggunaan seragam.

"Saya sebagai penanggung jawab program maunya perfect, hal ini juga menjadi concern Pak Kasetpres. Beliau sangat detil dan teliti. Saya harus mengimbangi dengan upaya maksimal dan harus melakukan koordinasi agar diperoleh pertimbangan yang utuh dari seluruh pihak," tegas Asrorun.

'Celana panjang' bagi anggota Paskibraka Nasional 2019 Putri, kata dia, kemungkinan besar memang akan diberlakukan.

"Saat itulah diinformasikan dari Garnisun kemungkinkan penggunaan celana panjang bagi yang putri, dan ini juga sudah berjalan di TNI/POLRI," pungkas Asrorun.

Aturan Penggunaan Celana panjang bagi perempuan ini termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 71/2018 tentang Tata Pakaian pada Upacara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Berita Rekomendasi

Pasal 4 Perpres ini mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi perempuan. "Perpres ini diundangan 23 Agustus 2018. Jadi pada 2019 ini dilakukan penyesuaian dengan Perpres baru", ujar Niam.

Aturan yang memungkinkan penggunaan celana panjang bagi perempuan juga termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2018 tentang Pakain Dinas, yang memungkinkan memakai celana panjang bagi putri untuk pakaian dinas upacara.

Juga Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 9/2017 tentang Pakaian Seragam yang mengatur penggunaan rok atau celana panjang bagi seragam wanita.

Berdasarkan Perpres 71/2018, dan berkaca pada aturan pakaian seragam yang ada di TNI dan Polri, yang memungkinkan untuk diadaptasi adalah penggunaan celana panjang oleh anggota PaskibrakaNasional 2019, terutama yang berjilbab.

Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi dan rumor yang dikaitkan dengan sentimen kelompok yang dilakukan oleh beberapa orang yang belum paham, atau salah paham.

"Kebijakan ini semata untuk tertib pelaksanaan dan penyesuaian terhadap aturan, yang didahului oleh kajian dan serap aspirasi. Jadi tidak ujug-ujug. Apalagi dikaitkan dengan isu macam-macam. Kita bekerja siang malam membersamai peserta untuk tugas nagara," tegas Niam.

Terhadap tanggapan sebagaian netizen yang mencibir kebijakan itu, Niam memaklumi karena bisa jadi kurang memahami landasannya secara utuh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas