Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Tudingan IPW Soal Banyak KKN, Febri Diansyah: Itu Isu Daur Ulang Untuk Menyerang KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan yang dilontakan Indonesia Police Watch (IPW).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Tudingan IPW Soal Banyak KKN, Febri Diansyah: Itu Isu Daur Ulang Untuk Menyerang KPK
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan yang dilontakan Indonesia Police Watch (IPW).

IPW sebelumnya menyebut ada enam potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

IPW pun mendesak penyidik KPK asal Polri dan Kejaksaan untuk berani mengusut dugaan KKN tersebut.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan isu KKN itu tidak ada.

Baca: Restui Hubungan Roger Danuarta dengan Sang Putri, Ini Harapan Ayah Cut Meyriska untuk Menantunya

Baca: Kiara Prediksi 3.000 Barel Minyak Mentah Pertamina Tumpah dan Cemari Laut Jawa

Baca: Saksi PBB Sebut Ada Permainan Suara di Tingkat PPK Alor Barat Laut NTT

Baca: Pusat Kajian Fakultas Hukum Undip Dukung KPK Agar Partai Politik Tidak Calonkan Mantan Koruptor

Meskipun ada, lanjutnya, penyidik KPK asal Polri dan Kejaksaan tentu bisa mengusutnya.

"Ada atau tidak pernyataan tersebut, sebenarnya Polri dan Kejaksaan punya kewenangan (mengusut). Dan sejauh ini kami pastikan (isu KKN) tidak ada," kata Febri di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Berita Rekomendasi

Kata Febri, enam isu KKN yang disebut IPW berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu merupakan isu 'daur ulang'.

Kemudian berusaha dimunculkan lagi untuk menyerang KPK.

"Kalau dilihat ya beberapa isu dimunculkan itu daur ulang sebenarnya dari isu lama untuk menyerang KPK. Pada saat itu ada Pansus angket, itu isu-isu lama, misalnya perbedaan pendapat terkait dengan kelebihan bayar yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," katanya.

Salah satu dugaan KKN di KPK, seperti dikatakan Ketua IPW, Neta S Pane, adalah kelebihan gaji pegawai KPK, yaitu pembayaran terhadap pegawai yang melaksanakan tugas belajar, berupa living cost namun gaji masih dibayarkan, total sebesar Rp748,46 juta.

Febri menjelaskan, ketika ada audit BPK dan misalnya ada kelebihan bayar pegawai KPK, maka tindak lanjutnya adalah pemulihan kerugian.


"Kalau memang ada kerugian di sana dan dalam konteks itu lah tindak lanjut dari hasil audit itu dilakukan," sebutnya.

"Kami tidak tahu kepentingannya apa, tapi nanti kita lihat saja dan KPK memastikan seluruh proses yang dilakukan KPK itu pasti akuntabel, kena juga diaudit dan diawasi oleh publik," pungkas Febri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas