Disebut Gagal Paham Soal LHKPN Seleksi Capim KPK, Apa Penjelasan Yenti Garnasih?
Menurut Yenti, LHKPN baru wajib disetor atau dilaporkan setelah terpilih sebagai pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal paham dalam memaknai kewajiban pelampiran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih yang menyatakan peserta capim KPK tidak wajib melampirkan LHKPN dalam proses seleksi.
Menurut Yenti, LHKPN baru wajib disetor atau dilaporkan setelah terpilih sebagai pimpinan KPK.
"Kita memandang Pansel gagal paham dalam memaknai kewajiban LHKPN dalam proses seleksi Pimpinan KPK," kata Kurnia kepada pewarta, Senin (29/7/2019).
Ia memiliki pemahaman berbeda dengan Yenti terkait terjemahan Pasal 29 angka 11 UU KPK.
Dalam pasal itu, kata Kurnia, tegas menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu, kata Kurnia, bermakna sebelum para pendaftar terpilih menjadi pimpinan KPK terdapat perintah hukum untuk menyertakan dokumen pelaporan LHKPN sebagai syarat mutlak.
Baca: Peringatan Dini BMKG Hari Ini, Selasa 30 Juli 2019: Cuaca Buruk dan Gelombang Tinggi Capai 4 Meter
Kurnia melanjutkan kepatuhan penyerahan LHKPN merupakan salah satu tolok ukur untuk menilai integritas seorang penyelenggara negara.
"Untuk itu maka dorongan kita tetap agar pansel dapat menelusuri kepatuhan LHKPN mereka, jika ditemukan ada figur yang tidak patuh maka sudah sewajarnya pansel untuk menggugurkan yang bersangkutan," katanya.
Kurnia lantas mempertanyakan definisi integritas kepada pansel capim KPK terkait LHKPN para capim KPK.
"Jika ada pernyataan dari unsur keanggotaan pansel yang menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban dari para pendaftar untuk melampirkan dokumen LHKPN, maka pertanyaan pentingnya adalah: Apa sebenarnya definisi integritas yang dipahami oleh pansel pimpinan KPK?" tanyanya.
Sebelumnya, Yenti menyatakan LHKPN diwajibkan bagi komisioner atau pimpinan KPK yang diangkat.
Dengan begitu, kata Yenti, kewajiban penyerahan LHKPN bukan ditujukan bagi para peserta capim.