Disebut Gagal Paham Soal LHKPN Seleksi Capim KPK, Apa Penjelasan Yenti Garnasih?
Menurut Yenti, LHKPN baru wajib disetor atau dilaporkan setelah terpilih sebagai pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Pansel, kata Yenti, khawatir ketika LHKPN sudah disyaratkan sejak awal proses pendaftaran tak banyak orang yang mendaftar proses seleksi capim.
Terlepas dari itu, Yenti menegaskan pansel selalu mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dalam setiap proses atau tahapan seleksi capim.
Menanggapi kritik ICW soal LHKPN tersebut, saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019), Yenti mengatakan, "Ya, kalau kritik kan biasa. Dikritik terus, biasa itu lah. Jadi itu dirumuskan dari UU KPK, hanya kita memiliki persepsi yang berbeda."
Menurutnya pemahaman soal capim yang harus menyerahkan LHKPN setelah terpilih sudah dilakukan sejak pemilihan pimpinan KPK jilid I atau masa periode 2003-2007.
Hanya saja, menurutnya, isu ini terlalu dibesar-besarkan di pemilihan capim KPK jilid V atau untuk periode 2019-2024.
Baca: DJ Cantik Asal Indonesia Ditangkap di Kelab Malam Malaysia, Diduga Salahgunakan Izin Visa
Yenti justru menyoroti soal aturan pelaporan LHKPN yang seharusnya diperkuat. Salah satunya adalah ketiadaan sanksi bagi penyelenggara negara yang lalai melaporkan LHKPN.
"Ini kan kita lihat saat praktiknya di mana aturan LHKPN ini diterapkan, gimana aturannya, kan enggak ada sanksinya juga. Saya sering menanyakan LHKPN ini nasibnya gimana. Mengapa gak ada sanksinya? Kok bisa suatu aturan tanpa sanksi?" katanya.
"Ini juga masukan untuk semuanya, misal sudah penetapan Menteri, setelah ditetapkan sekian lama baru diminta LHKPN. Begitu juga anggota DPR. Masalah-masalah ini kan harus diperbaiki semuanya," tandas Yenti.