Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap di Kejati DKI, KPK Geledah Empat Lokasi di Semarang

KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Suap di Kejati DKI, KPK Geledah Empat Lokasi di Semarang
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dua hari ke belakang, sejak Selasa (30/7) hingga Rabu (31/7) KPK menggeledah empat lokasi di Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjabarkan, Selasa (30/7) tim menggeledah Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan satu orang saksi dari pihak swasta.

Sedangkan, Rabu (31/7) ini imbuh Febri, tim KPK menggeledah kantor PT SSI di daerah Karangturi Blok N dan sebuah gudang di daerah Karang Kidul Semarang.

"KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (31/7/2019).

Baca: Syafruddin Tumenggung Bebas, KPK Lanjutkan Penyidikan Tersangka Lain

Akan tetapi Febri belum bisa merinci hasil penggeledahan dari empat lokasi tersebut. Hanya saja, Kamis (1/8) besok direncanakan pemeriksaan sejumlah saksi di Polretabes Semarang.

Berita Rekomendasi

"Besok direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak swasta di kantor Polrestabes Semarang," pungkas Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara sebagai tersangka.

Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia. Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Baca: Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa: Saya Patuh Pada Proses Hukum

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas