Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS : KPK Tangkap Tangan Direksi PT Angkasa Pura II

Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BREAKING NEWS : KPK Tangkap Tangan Direksi PT Angkasa Pura II
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019) malam.

"KPK mengkonfirmasi adanya kegiatan tangkap tangan yang dilakukan malam ini di daerah Jakarta Selatan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada pewarta, Kamis (1/8/2019) dini hari.

"Setelah informasi dari masyarakat kami telusuri dan cek kondisi lapangan, ditemukan bukti-bukti awal bahwa telah terjadi transaksi antara dua pihak dari BUMN," imbuhnya.

Basaria menjelaskan, diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT Angkasa Pura (AP) II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.

"Tim KPK telah mengamankan 5 orang dari unsur Direksi PT AP II, pihak dari PT INTI dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait," beber Basaria.

Baca: Suap di Kejati DKI, KPK Geledah Empat Lokasi di Semarang

Dalam giat operasi senyap ini, Basaria mengungkapkan, Tim Satgas KPK menemukan  uang dalam bentuk dolar singapura yang jika dirupiahkan menyentuh angka Rp1 miliar.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya uang tersebut diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ungkapnya.

"Sebagian pihak yang diamankan telah berada di kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok melalui konferensi pers secara resmi di KPK," kata Basaria.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas