Dicokok KPK, Direktur Keuangan Angkasa Pura II Tengah Jalani Pemeriksaan Intensif
Empat orang yang diamankan terdiri dari unsur jajaran direksi di AP II, kemudian ada pegawai dari yang lain itu PT INTI Persero
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam.
Dari giat operasi senyap ini, KPK mencokok lima orang dari unsur direksi PT Angkasa Pura (AP) II, pihak dari PT INTI (Persero) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu direksi PT AP II yang ditangkap menjabat sebagai direktur keuangan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat orang di antaranya termasuk direktur keuangan PT AP II sudah berada di dalam gedung KPK.
Keempatnya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Yang sudah dibawa ke kantor KPK itu 4 orang, 4 orang ini dari unsur jajaran direksi di AP II, kemudian ada pegawai dari yang lain itu PT INTI Persero," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Namun kata Febri, jumlah orang yang diamankan masih bisa bertambah karena saat ini tim KPK masih bergerak di lapangan.
"Nanti diupdate lagi totalnya berapa orang, apakah bertambah jumlahnya yang dibawa atau ada kondisi-kondisi lain yang berkembang di lapangan, tentu sangat mungkin," katanya.
Baca: Yakin Kasus yang Membelit Syafruddin Pidana Korupsi, KPK Lihat Unsur Subyektif Penerbitan SKL
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT AP II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Dalam giat operasi senyap ini, Basaria mengungkapkan, Tim Satgas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar singapura sekira 90 ribuan yang jika dirupiahkan menyentuh angka Rp1 miliar.
"Selanjutnya uang tersebut diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ungkap Basaria.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.