Pemerhati Pendidikan: Tingkatkan Mutu Dan Rangking Universitas, Tidak Melulu Harus dari Rektor
"Tidak perlu mengimpor rektor dari luar negeri untuk meningkatkan mutu dan ranking Universitas yang ada di Indonesia," tegasnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Saya enggak bilang begitu ya," ujar Adita.
Saat ini Adita mengatakan, Kemenristek Dikti sedang mengkaji rencana merekrut rektor asing agar bisa memimpin PTN di Indonesia.
Baca: Menristekdikti Akan Pilih Rektor Asing Berprestasi Pimpin PTN
Sebab, demi mewujudkan hal itu, perlu ada perbaikan sejumlah regulasi.
"Sedang dievaluasi oleh Kemenristek Dikti," kata dia.
Menristekdikti akan Datangkan Rektor Dari Luar Negeri
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mewacanakan mengundang rektor dari luar negeri untuk memimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan ranking perguruan tinggi di dalam negeri bisa mencapai 100 besar dunia.
Baca: Wacana Rektor Asing Pimpin Kampus Negeri: Fahri Hamzah dan Mardani Ali Sera Beda Pendapat
“(Kita nanti tantang calon rektor luar negerinya) kamu bisa tidak tingkatkan ranking perguruan tinggi ini menjadi 200 besar dunia. Setelah itu tercapai, berikutnya 150 besar dunia. Setelah ini 100 besar dunia. Harus seperti itu. Kita tidak bisa targetnya item per item,” kata M. Nasir yang dikutip dalam laman Seskab.go.id, Jakarta, Rabu (31/7/201).
Menurutnya, anggaran untuk menggaji rektor luar negeri ini akan disediakan langsung oleh Pemerintah, tanpa mengurangi anggaran PTN tersebut.
Pemerintah, kata Nasir, menargetkan pada 2020 sudah ada perguruan tinggi yang dipimpin rektor terbaik dari luar negeri dan pada 2024 jumlahnya ditargetkan meningkat menjadi lima PTN.
“Kita baru mappingkan, mana yang paling siap, mana yang belum dan mana perguruan tinggi yang kita targetkan (rektornya) dari asing. Kalau banyaknya, dua sampai lima (perguruan tinggi dengan rektor luar negeri) sampai 2024. Tahun 2020 harus kita mulai," ujarnya.
Diakui Menristekdikti, ada beberapa perbaikan peraturan yang diperlukan untuk dapat mengundang rektor luar negeri dapat memimpin perguruan tinggi di Indonesia dan dosen luar negeri agar dapat mengajar, meneliti, dan berkolaborasi di Indonesia.
“Saya laporkan kepada Bapak Presiden, ini ada regulasi yang perlu ditata ulang. Mulai dari Peraturan Pemerintahnya. Peraturan Menteri kan mengikuti Peraturan Pemerintah. Nanti kalau Peraturan Pemerintahnya sudah diubah, Peraturan Menteri akan mengikuti dengan sendirinya,” ungkap Menristekdikti.
Mengenai kondisi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) itu sendiri, Ia menilai sudah layak dipimpin rektor terbaik dari luar negeri.