Penyidik KPK Geledah Kantor Sekda Jabar Selama Enam Jam
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap perizinan pembangunan proyek Meikarta yang menjerat Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam terhitung dari pukul 09.00-15.00 WIB itu berkenaan dengan kasus suap terkait dengan pembahasan subtansi Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari suap perizinan pembangunan proyek Meikarta yang menjerat Sekda Jabar Iwa Karniwa.
"Dari lokasi (kantor Sekda Jabar) diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik (bbe)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu(31/7).
Setelah selesai menggeledah kantor Sekda, petugas menggeledah kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat.
Baca: Viral Foto Sejoli Bermesraan di KRL, PT KCI Minta Penumpang Laporkan ke Petugas
Baca: Ini yang Pertama akan Dilakukan Tim Teknis Kasus Novel Baswedan
Baca: DOWNLOAD MP3 Kartonyono Medot Janji Denny Caknan Lengkap Lirik Video Nella Kharisma Unduh di Sini
"Tim masih lakukan penggeledahan di Dinas Bina Marga. Informasi dan perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ujar Febri.
Diberitakan, KPK menetapkan bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Pemprov Jabar periode 2015-sekarang Iwa Karniwa sebagai tersangka. Bartholomeus diduga menyuap Iwa untuk memuluskan aturan mengenai RDTR. Total suap yang diterima oleh Iwa mencapai Rp1 miliar.
Adanya kebutuhan suap disampaikan oleh bekas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili pada April 2017 lalu.
Didapatkan informasi agar RDTR diproses, maka Neneng Rahmi Nurlaili harus bertemu dengan tersangka Iwa Karniwa.
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka Iwa meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi.
Sementara, Bartholomeus tidak hanya menyuap Neneng Rahmi, namun ia juga memberi duit kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Total suap yang diberikan untuk Bupati Neneng mencapai Rp 10,5 miliar. Bartholomeus Toto diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bartholomeus sebagai pemberi suap disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 mengenai tindak pemberantasan korupsi.
Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Bartholomeus diancam dengan pidana penjara 1-5 tahun. Selain itu, ada pula denda Rp50 juta-Rp250 juta.