Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Terulang, BKN Beber 4 Kendala yang Dialami Peserta CPNS 2018, Masih Sempat Cek Validitas NIK

Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi ASN, melaui rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019

Editor: ade mayasanto
zoom-in Jangan Terulang, BKN Beber 4 Kendala yang Dialami Peserta CPNS 2018, Masih Sempat Cek Validitas NIK
TRIBUNJOGJA.COM | Bramasto Adhy
ILUSTRASI - Seorang petugas menunjukkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang akan diverifikasi di kantor Kecamatan Jetis, Jalan Diponegoro, Yogyakarta, Senin (25/06/2012) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengabdikan diri menjadi ASN, melaui rekrutmen CPNS 2019 dan P3K/PPPK 2019 tahap kedua.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana seperti dilansir setkab.go.id memastikan bahw penerimaan ASN baru pada tahun 2019 ini akan dibuka kembali Oktober 2019 mendatang.

Total kebutuhan ASN 2019 sebanyak 254.173 formasi, yang terdiri dari 100.000 ribu formasi CPNS 2019 dan 100.000 formasi P3K/PPPK (tahap kedua).

“Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan 100.000 formasi P3K/PPPK Tahap Kedua,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebagaimana siaran pers yang dilansir Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan, Selasa (30/7/2019) sore.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memperkirakan sebanyak 5,5 juta pelamar akan mengikuti seleksi penerimaan ASN pada Oktober mendatang.

Jumlah itu melebihi pelamar pada seleksi CPNS tahun 2018 sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat;

2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;

3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan

4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.

Baca berita selengkapnya di >>>>>>>>>>>>>>>

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas