KPK Yakini Dirkeu Angkasa Pura II Tak Bekerja Sendiri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara yang menjerat keduanya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Agussalam tak bekerja sendiri dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Andra merupakan tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) bersama staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Taswin Nur, akan terus dikembangkan.
Atas keyakinan tersebur, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan perkara yang menjerat keduanya.
Basaria pun meyakini keputusan penunjukkan langsung pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT INTI tahun 2019 tidak diambil sendiri oleh Andra.
"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri? Sudah pasti tidak, kemungkinan akan dikembangkan," tegas Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Tetapi, pensiunan jenderal polisi bintang dua ini mengingatkan, komisi antikorupsi butuh waktu untuk melakukan pengembangan itu.
"Karena operasi ini adalah operasi tangkap tangan, sudah barang tentu tidak bisa dalam satu hari ini kita simpulkan siapa pelaku-pelaku yang boleh atau memenuhi unsur dijadikan tersangka. Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang itu masih ada," imbuhnya.
Pengembangan tak hanya menyasar PT AP II, PT INTI juga disasar. Sebab, Taswin disebut Basaria merupakan orang kepercayaan pejabat utama di PT INTI.
"Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur, ini belum sampe ke sana. Ini masih dalam pengembangan. Sampe ekspos tadi yang bisa kita buktikan masih yang dua ini," beber Basaria.
Selain Andra dan Taswin, KPK sebenarnya juga menciduk Direktur PT APP Wisnu Raharjo, Executive General Manager, Divisi Airport Maintenance AP II Marzuki Battun, serta staf PT Inti Tedy Simanjuntak dalam OTT yang digelar sejak Rabu (31/7) hingga Kams (1/8) dini hari.
Namun, ketiganya dilepas lantaran penyidik komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu belum menemukan bukti keterlibatan mereka.