Menristekdikti Siap Diskusi dengan DPR untuk Memuluskan Rencana Perekrutan Dosen dan Rektor Asing
Nasir mengatakan ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi kendala untuk mewujudkan rencana tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menrisekdikti) Mohamad Nasir mengatakan pihaknya siap berdiskusi dengan DPR RI terkait rencana perekrutan dosen dan rektor asing.
Nasir mengatakan ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi kendala untuk mewujudkan rencana tersebut.
“Ya nanti kami siap membicarakannya, pro dan kontra kan hal biasa yang harus kita terima juga. Beri kesempatan pemerintah untuk mengerjakan ini,” ujarnya di Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakpus, Jumat (2/8/2019).
Nasir menjelaskan, kepada awak media setidaknya diperlukan perubahan pada UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan PP No 4 Tahun 2016 untuk mewujudkan rencana tersebut.
Baca: 10 Tempat Makan di Dekat Acara Dieng Culture Festival 2019
Baca: Tuah Pahoe Kembali Pesta, Ini Kemenangan Bersejarah Bagi Kalteng Putra
Baca: Ini Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah
“Pada UU No 12 Tahun 2012 mengatur tenaga asing tak boleh masuk Indonesia kecuali bisa melakukan kerja sama di bidang riset, pembelajaran, dan bidang-bidang lainnya,” ujarnya.
“Lalu problem kedua ada di perguruan tinggi negeri (PTN) karena PTN menggunakan anggaran negara maka pimpinan PTN harus kuasa pengguna anggaran yang berarti harus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dan dalam PP itu juga menyebut rektor harus warga negara Indonesia sehingga tidak memungkinkan menghadirkan rektor asing. Sehingga untuk mewujudkan rencana itu kita harus mengubah PP tersebut,” tegasnya.
Nasir menegaskan perekrutan dosen dan rektor asing semata dengan tujuan meningkatkan daya saing di antara tenaga pengajar di perguruan tinggi di Indonesia sehingga meningkatkan mutu pendidikan serta sumber daya manusia.
“Kebijakan ini untuk memberi tantangan kepada dosen dan rektor Indonesia karena kalau begini-begini saja, perguruan tinggi Indonesia tak bisa bersaing di luar negeri. Keinginan saya ada perguruan tinggi Indonesia masuk peringkat 200 besar dunia,” tegasnya.
Mohamad Nasir mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 2020 dengan diawali melakukan upaya perubahan-perubahan peraturan perundang-undangan yang menghalangi kebijakan itu.
Nasir menegaskan kebijakan tersebut baru akan menyasar dua sampai lima perguruan tinggi swasta atau negeri di Indonesia hingga tahun 2024.
Sebelumnya kebijakan ini dikritik keras oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang menyebut Menristekdikti seharusnya malu untuk melakukan aturan tersebut, karena dianggap tak mampu meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia.