Cegah Perilaku Penyimpangan dan Trauma, Polisi bakal Dalami 50 Korban Pencabulan oleh Napi
Ia menegaskan hal itu perlu dilakukan untuk mencegah para korban 'terjebak' dalam peristiwa ini
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascamenangkap narapidana bernama TR yang menjadi pelaku childs grooming atau kejahatan seksual terhadap 50 anak, polisi tak berdiam diri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya akan mendalami dan mencari tahu siapa saja 50 korban tersebut.
Baca: Fakta-fakta Pria dengan 5 Istri Cabuli Anak Kandung 50 Kali
"Langkah-langkah kepolisian saat ini bukan hanya mendalami persoalan kasusnya, tapi kita juga ingin mengetahui siapa-siapa 50 korban anak-anak itu yang ada pada jangkauan si tersangka," ujar Asep, dalam diskusi bertajuk 'Childs Grooming & Darurat LGBT' di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/8/2019).
Ia menegaskan hal itu perlu dilakukan untuk mencegah para korban 'terjebak' dalam peristiwa ini atau menularkannya kepada orang lain sehingga timbulah korban lain.
Maka dari itu, mantan Kapolres Bekasi Kota itu menilai para korban perlu pendampingan dan rehabilitasi agar diketahui apabila ada perilaku penyimpangan atau trauma.
"Kita juga menghindari ada perilaku penyimpangan-penyimpangan lain dan jangan sampai kepada anak-anak ini kemudian pada masa depannya akan terganggu karena peristiwa-peristiwa yang traumatis yang dia alami saat ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menilai angka yang terungkap oleh kepolisian terkait kejahatan seksual hanyalah sebagian kecil saja.
Maka dari itu, ia mengimbau agar orang tua mampu menjadi pilar dan benteng untuk menghindarkan anak dari pelaku kejahatan seksual.
"Yang utama bahwa pilar paling penting dalam kehidupan sosial kita ini adalah keluarga, yang bisa membentengi anak-anak kita terhindar dari pelaku gloomer," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelaku pencabulan anak yang berinisial TR (25) melalui media sosial atau grooming.
Tersangka sendiri sebenarnya adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman bui akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin, mengatakan awal mula kasus ini ditelusuri berasal dari laporan KPAI tentang adanya guru yang mengadu akun media sosialnya dipalsukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.