Begini Kisah Mati Listik Ibu Kota dan Sekitarnya di 2002 yang Disinggung Jokowi di Kantor PLN
Presiden Joko Widodo, dalam sidak di Kantor PLN kesal kepada PLN yang tak belajar pada kasus mati listrik yang pernah terjadi di tahun 2002.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
Sejumlah kasus kebakaran terjadi mulai Kamis pagi hingga Jumat dinihari, 12-13 September 2002.
Baca: Beri Penjelasan Panjang Soal Mati Listrik, Dirut PLN Disemprot Jokowi: Ibu Pinter, Apa Tak Dihitung?
Baca: Mati Listrik di Jabodetabek dan Berpengaruh pada KRL, Begini Penjelasan PLN
Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku sangat prihatin dengan pemadaman listrik oleh PLN di kawasan Jakarta dan Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019).
Menurutnya gangguan pasokan listrik selama lebih dari 6 jam tersebut membuat aktivitas warga terganggu.
"Saya tidak tahu apakah ini tidak pernah diantisipasi sebelumnya, karena kita pernah mengalami kejadian ini di tahun 2002," kata Ketua DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (5/8/2019).
"Tentunya kita semua prihatin dan sangat terganggu dengan gangguan ada di tubuh PLN dengan adanya padamnya listrik hampir lebih dari 6 jam akibat dari beberapa pembangkit mengalami kerusakan," ucapnya.
Menurutnya kerugian ekonomi akibat pemadaman listrik tersebut hampir dari Rp 90 miliar.
"Jadi kita minta kepada Plt Dirut PLN yang baru ini untuk menjadi perhatian dan tidak boleh terulang kembali kasus seperti ini," pungkasnya.
Baca: Kualitas Udara Jakarta Membaik Pasca Mati Listrik, Iwan Fals hingga Gus Nadir : Ada Hikmahnya
Baca: Dampak Mati Listrik, KA Jarak Jauh Tertahan Masuk Stasiun
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI fraksi Nasdem, Kartubi menyatakan akan memanggil direksi PLN menghadap ke Komisi VII DPR RI pada Selasa (6/8/2019).
Menurutnya, PLN harus menjelaskan kepada masyarakat perihal hasil investigasi kasus terjadinya mati listrik yang dialami sejumlah wilayah tersebut.
"Kita harap hasil investigasi PLN bisa menjawab pertanyaan publik, kok bisanya terjadi pemadaman yang begitu luas dan lama yang sangat merugikan konsumen," ucap Kurtubi kepada Tribunnews.com, Senin (5/8/2019).
(Tribunnews.com/Tio)