Listrik Padam Hingga Belasan Jam, Anggota Komisi VII DPR: PLN Tidak Cukup Hanya Minta Maaf
Situasi ini menunjukkan tidak ada sistem peringatan dini (early warning system) dan recovery yang memadai dari PLN dalam sistem transmisi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Rofi Munawar menyesalkan kejadian pemadaman atau blackout listrik yang terjadi di sebagian daerah di Pulau Jawa dari mulai hari Minggu hingga Senin (5/8).
Situasi ini menunjukkan tidak ada sistem peringatan dini (early warning system) dan recovery yang memadai dari PLN dalam sistem transmisi.
"Kita melihat bahwa kejadian pemadaman listrik ini berdampak sangat luas, fasilitas dan sarana publik banyak yang tidak berfungsi. Sungguh sangat prihatin dan merugikan, karena situasi ini tidak pernah terjadi sebelumnya," kata Rofi Munawar melalui keterangannya, Senin (5/4/2019).
Baca: Listrik Padam, Usaha Konveksi Merugi
Baca: Mengapa Pemulihan Listrik Terjadi Lebih dari 24 Jam? Ini Penjelasan PLN
Baca: Jokowi Minta Plt Dirut PLN untuk Pakai Cara Apapun agar Listrik Normal Kembali
Baca: PLN Janji Kurangi Tagihan Listrik, Berikut Besarannya
Rofi menambahkan, pemadaman ini membuat aktivitas transportasi KRL dan MRT sempat terhenti, serta lampu lalu lintas tidak berfungsi dan berbagai kegiatan masyarakat tidak berjalan maksimal.
Dampak paling terasa menimpa masyarakat dan kalangan industri yang sangat bergantung terhadap pasokan listrik.
"Kita mendesak PLN untuk melakukan langkah-langkah pemulihan yang segera. Harus ada yang bertanggung jawab dan memberikan penjelasan yang terang benderang terkait peristiwa ini," tegasnya.
Rofi menuturkan blackout PLN yang terjadi tidak bisa dipandang semata hanya permasalahan teknis dan mati lampu, namun secara faktual telah menghentikan sejumlah objek vital dan strategis publik di sektor transportasi, telekomunikasi dan sejenisnya.
"Blackout terjadi sangat massif, namun otoritas Presiden dan Menteri ESDM tidak cukup sensitif merespon. Kerugian sangat besar padahal," ujarnya.
Dalam UU Ketenagalistrikan Pasal 29 ayat (1) huruf e disebutkan jika konsumen berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
"Listrik blackout PLN cuma minta maaf ke konsumen dan tidak memberikan pernyataan pertanggungjawaban sedikitpun. Padahal di UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 ayat (1), konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pemadaman listrik jelas udah membuat konsumen rugi baik secara material maupun non material," pungkasnya.
Berdasarkan pernyataan, PLN menginformasikan pemadaman terjadi akibat gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500 kV, yang mengakibatkan transfer energi dari timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip seluruh pembangkit di sisi tengah dan barat Jawa.
Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah mengalami pemadaman.