Hedak Dijual Kembali, Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Gagalkan Peredaran Miras Illegal
Sejumlah 372 botol miras illegal yang akan diperjualbelikan di wilayah Arso 2 diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, PERBATASAN - Sejumlah 372 botol miras illegal yang akan diperjualbelikan di wilayah Arso 2 diamankan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328 saat melaksanakan sweeping di Jalan poros Koya Koso, Jayapura, Minggu (04/08/2019).
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han) yang bahwa Pos Koya Koso berhasil menggagalkan peredaran miras illegal sebanyak 372 botol dari seorang warga.
“Saat pelaksanaan sweeping, personel Satgas memeriksa sebuah kendaraan yang dikendarai oleh AW (38 Th) warga Pir 1. Saat itu menemukan 15 kardus miras tanpa adanya surat keterangan untuk membawa barang,” jelasnya.
“Sebanyak 192 kaleng bir bintang, 144 botol bir bintang, 24 botol anggur merah dan 12 botol whisky kami amankan di Pos Koya Koso,” tambah Mayor Erwin.
Kegiatan sweeping rutin dilakukan oleh personel Satgas untuk mencegah peredaran miras secara illegal di wilayah perbatasan, “Ini kami lakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti ini yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan bagi warga yang berada di perbatasan,” tuturnya.
“Seperti kita ketahui bahwa miras merupakan salah satu faktor pemicu utama tindak kejahatan akibat mengkonsumsi miras serta faktor utama kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pengaruh miras,” tambahnya.