KPK Usut Dugaan Keterlibatan Petinggi PT INTI dalam Kasus Suap Dirkeu Angkasa Pura II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) Andra Agussalam.
Pengusutan pihak lain mengarah pada direksi PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), yang diduga sebagai bos dari tersangka Taswin Nur selaku orang kepercayaan atau tangan kanan dari salah satu direksi di PT INTI tersebut.
Andra sebelumnya diduga menerima suap dari Taswin Nur sebesar SGD96.700 (setara Rp944 juta) terkait dengan proyek pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (anak usaha AP II) yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan mengejar dugaan keterlibatan direksi PT INTI guna melihat sejauh mana ada keterlibatan petinggi di dalam kasus suap tersebut.
"Apakah perbuatan T (Taswin) itu dilakukan berdasarkan perintah dari pejabat PT INTI tersebut atau dia berbuat sendirian," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Baca: KPK Tegaskan Penyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Tangan Kanan Seorang Direksi PT INTI
Adapun dalam situs perseroan, PT INTI memiliki tiga direksi masing Direkur Utama Darman Mappangara, Direktur Bisnis Teguh Adi Sudaryono dan Direktur Keuangan Tri Hartono Rianto.
Lembaga antirasuah sebelumnya menduga bahwa Andra Agussalam juga tak bermain sendiri dalam mengatur proyek tersebut.
Penegasan pengembangan pihak lain juga telah ditegaskan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Di sisi lain, dalam penanganan proses perkara ini tim penyidik juga telah menggeledah ruangan Andra Agussala di kantor Angkasa Pura II.
Penggledahan dilakukan pada Jumat (2/8) malam sampai dengan Sabtu (3/8) dini hari pekan lalu.
"Di sana kami menyita sejumlah dokumen terkait dengan proyek-proyek yang ada di AP II termasuk tentu saja yang dikerjakan oleh PT INTI," ungkap Febri.
Sebelumnya, Pjs Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT INTI (Persero) Gde Pandit Andika Wicaksono mengatakan pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Serta memegang azas praduga tak bersalah hingga perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (5/8/2019).
KPK menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur dalam kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT
Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.