Skema Pemberian Kompensasi PLN kepada Pelanggan yang Terkena Dampak Pemadaman Listrik
Kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui permen ESDM dan PLN sudah menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan bahwa besaran kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan akibat blackout (padam total) di wilayah Jawa-Bali akan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.
"Kalau besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui permen ESDM dan PLN sudah menghitungnya sesuai dengan ketentuan tersebut,” Ujar Sripeni usai rapat bersama Komisi VII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, selasa, (6/8/2019).
Berdasarkan Permen tersebut pelanggan yang menggunakan tarif bersubdi akan mendapatkan potongan pembayaran sebesar 20 persen dari biaya beban listrik yang digunakan.
Sementara itu pelanggan yang yang selama ini terkena tarif bersubsidi akan mendapatkan potongan sebesar 35 persen dari biaya beban.
Baca: Wakil Ketua BPKN Minta PLN Perhatikan Keluhan Kerugian Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia
“Kompensasi itu sudah diperhitungkan pada tagihan periode bulan Agustus,”katanya.
Ia mengatakan berdasarkan data yang dimilikin oleh PLN jumlah pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik mencapai 21,9 juta. Sehingga total kompensasi yang harus diberikan kurang lebih sebesar Rp 839 miliar.
Sementara itu anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Maman Abdurahman mengapresiasi pihak PLN yang akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak blackout pada Minggu, (4/8/2019). Pihaknya menurut Maman akan mengawasi pemberian kompensasi tersebut.
“Dari PLN sudah menyiapkan dan komisi VII juga diminta mendorong agar PLN memikirkan persiapkan kompensasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pemberian kompensasi tersebut berlaku apabila nilai kompensasi sudah dapat dipastikan dan diteken. Kompensasi yang diberikan bukan berupa pembayaran uang tunai melainkan potongan tagihan.