Sudah 25 Perkara Ditolak MK, KPU: Terbukti Dalil Penggelembungan Suara Itu Tak Benar
Dari 25 permohonan yang ditolak, berasal dari beberapa partai politik pada tiga provinsi yakni Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi hingga kini telah menolak dan memutus gugur 25 permohonan sengketa hasil Pemilu legislatif 2019.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan hal itu sekaligus membuktikan bahwa tuduhan penggelembungan suara yang menyasar KPU tak benar adanya.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Klaim PBB Kehilangan 273 Suara di NTT
"Menurut MK sudah dipertimbangkan dan secara hukum tidak terbukti kami melakukan penggelembungan suara seperti yang didalilkan," ujar Ilham saat di sela jeda istirahat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Dari 25 permohonan yang ditolak, berasal dari beberapa partai politik pada tiga provinsi yakni Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau.
Ilham yakin hingga sidang putusan berakhir, tak ada putusan MK yang memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Namun jika sidang yang digelar hingga Jumat (9/8) ternyata dalam sidang MK menyatakan PSU, maka KPU akan menjalankannya lantaran putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Persiapan pengadaan logistik pun bakal disiapkan sesaat setelah MK memutus PSU.
KPU juga masih punya waktu mempersiapkan logistik karena umumnya MK akan memberi jangka waktu bagi KPU menyiapkan segalanya.
Baca: Fahri Hamzah Kritik Keras KPU Soal Wacana Larangan Mantan Koruptor Ikut Pilkada
Terlepas dari kemungkinan tersebut, KPU kata dia sudah melangsungkan penyelenggaraan Pemilu 2019 sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-Undang.
"Kami tetap optimistis apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang," pungkas dia.