Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis ke Penyuap Romahurmuziy 1,5 Tahun Penjara

"Terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Hariono

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis ke Penyuap Romahurmuziy 1,5 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Romi hadir untuk menandatangani surat perpanjangan masa tahanan 20 hari kedepan. Tribunnews/Jeprima 

Adapun, selama persidangan, kata Wawan, hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyampaikan penyesalah. Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa sebagai Justice Collaborator untuk pihak-pihak lainnya," kata dia.

Atas perbuatan itu JPU pada KPK menuntut agar majelis hakim pengadilan Tipikor memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sebelumnya, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.

Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas