Anggota Komisi I Pesimis RUU Kamtansiber Dirampungkan DPR Periode Ini
Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga pesimis RUU tersebut akan rampung tahun ini. Apalagi masih banyak draft yang perlu dimatangkan dalam RUU yang
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) kini masih dalam pembahasan DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI Jerry Sambuaga pesimis RUU tersebut akan rampung tahun ini. Apalagi masih banyak draft yang perlu dimatangkan dalam RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.
“Kalau kita lihat kan pembahasannya saja belum selesai, masih harus terus digodok,” ujar Jerry Jumat malam (10/8/2019).
Saat ini menurutnya RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan awal. Proses pembahasan masih panjang untuk kemudian disepakati menjadi undang-undang. Oleh karena itu ia yakin RUU tidak akan selesai oleh anggota dewan periode 2014-2019 yang akan berakhir akhir September mendatang.
“Sampai september ini (rasanya) belum (selasai),” ujarnya.
Baca: Sejarah Baru, Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP 2 Periode, Ini Alasan Megawati Memilihnya Kembali
Ia juga pesimis RUU Kamtansiber akan langsung dikebut oleh anggota DPR periode 2019-2024 nanti. Selain masalah materi draft yang perlu pemahaman terlebih dahulu, juga harus ada kesamaan pandangan diantara anggota DPR.
“Filosofinya kami di DPR kan, kalau tidak selesai, anggota-anggota nanti baru maka pembahasan dimulai lagi dari awal,” katanya.
Dalam perjalanan pembahasannya RUU Kamtansiber banyak mendapat kritikan, bahkan penolakan.
Baca: Pakai Celana Pendek, Seorang Wanita Penyandang Disabilitas Dilarang Masuk Kantor Pemerintahan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) juga mendesak ada perubahan rumusan dalam RUU Kamtansiber yang tengah dibahas di DPR. Peneliti Elsam Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber saat ini berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.
“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yang selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” katanya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan RUU Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait. Sebab, RUU Kamtansiber belum mengatur dengan jelas kewenangan bagi BSSN untuk melakukan penyadapan.
“RUU Kamtansiber memiliki potensi menimbulkan disharmonisasi hubungan antar lembaga,” ujar Fauzan.