Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Fasilitasi MoU Pemda se-Sulawesi dengan BPH Migas dan Pertamina

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur se-Sulawesi dengan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Fasilitasi MoU Pemda se-Sulawesi dengan BPH Migas dan Pertamina
Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com
KPK fasilitasi MoU Pemda se-Sulawesi dengan BPH Migas dan Pertamina di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (13/8). Turut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan enam gubernur sewilayah Sulawesi. -- 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Gubernur se-Sulawesi dengan BPH Migas dan PT Pertamina (Persero) untukmendorong peningkatan Optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Penandatanganan dilaksanakan Selasa (13/8) ini, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada pukul 09.00 WITA. Kegiatan dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan keenam Gubernur di Wilayah Sulawesi, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo beserta jajaran pejabat terkait lainnya dari pemerintah provinsi masing-masing.

Dijelaskan, MoU antara keenam pemerintah daerah dengan BPH Migas dan Pertamina ini merupakan salah satu upaya untuk mendorong optimalisasi PAD dari sumber pendapatan pajak BPH Migas dan PT. Pertamina.

Baca: Hotman Paris Pamer Kedekatan Bareng Anak Presiden Donald Trump, Cincinnya Jadi Sorotan

Baca: Dua Pemain Persib Absen Lawan Borneo FC, Rene Alberts Sudah Siapkan Pengganti

Baca: Pilih Dipenjara Bareng Galih Ginajar atau Bercerai? Ini Jawaban Galih Ginanjar

Baca: Dishub DKI Kaji Penerapan Jalur Khusus Sepeda Motor

“Jika dikelola dengan tertib, sumber pendapatan pajak dari PBBKB akan memberikan kontribusi maksimal bagi pendapatan daerah,” ujar Alex dalam sambutan pembukaan MoU di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (13/8/2019).

MoU ini, lanjut Alex, akan ditindaklanjuti dalam bentuk pertukaran data sebagai bahan pengawasan bersama khususnya terkait distribusi dan penyaluran migas. Tujuannya, agar dapat meminimalisir distribusi migas illegal di lapangan.

Sekadar informasi, penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) bulanan yang dilakukan KPK pada Provinsi Sulsel yang akan berlangsung selama sepekan pada 12-16 Agustus 2019.

BERITA REKOMENDASI

Hingga akhir semester 1 tahun 2019 ini, KPK juga mencatat sejumlah perkembangan yang dicapai oleh Pemprov Sulsel. Di antaranya yaitu peningkatan realisasi PAD Provinsi Sulsel sebesar Rp1,6 triliun yang mengalami peningkatan sekitar Rp175 miliar dibandingkan  periode 2018.

Selain itu, ada tertagihnya tunggakan PKB selama tahun 2019 sebesar Rp3,8 miliar. Tertagihnya tunggakan PKB kendaraan dinas tahun 2019 sebesar Rp3,4 miliar dan tunggakan pajak air permukaan sebesar Rp549 juta. 

Optimalisasi PAD merupakan salah satu dari delapan fokus program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi oleh KPK. Tujuh fokus lainnya adalah perencanaan dan penganggaran APBD, manajemen aset, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, dan dana desa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas