Penipu Tenaga Honorer Habiskan Uang Rp 5,7 Miliar Foya-foya di Mangga Besar Hingga Dikenal Pak Bos
Herman alias Herman Bima tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan Herman menjanjikan para korban yang merupakan karyawan honorer untuk diangkat menjadi PNS.
Tersangka juga mempunyai sebuah tanda pengenal PNS untuk meyakinkan korbannya.
"Orang akan percaya dia adalah karyawan dari Kemdikbud. Korban akan diperlihatkan SK CPNS palsu dan rekening palsu (saat bertemu tatap muka) untuk meyakinkan korban," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca: Wanita di Blitar Ini Jualan Sabu dan Layanan Plus-Plus, Harga per Paket Rp 500 Ribu
Baca: Wiranto Sebut Insiden Penembakan di Papua Bagian Dari Operasi
Baca: KSAD Beberkan Kondisi Terkini Enzo Zenz Allie di Akademi Militer: Kondisi Bagus, Tidak Dalam Tekanan
Para korban diminta membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari karyawan honorer menjadi PNS.
Herman menjanjikan akan mengembalikan uang korban jika tidak lolos menjadi PNS.
Selain itu, tersangka meyakinkan seorang korbannya dengan mengajak bertemu di Lantai III Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan Formal dan Informal Kemdikbud.
"Uang korban dijanjikan akan dikembalikan jika korban tidak dapat menjadi PNS," ungkap Argo.
Argo mengungkapkan, tersangka mendapatkan data karyawan honorer dari internet dan para korban lainnya.
Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
Baca: JK Tak Sepakat PNS Kerja dari Rumah: Di Kantor Saja Tidak Disiplin
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Main kartu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.