Penipu Tenaga Honorer Habiskan Uang Rp 5,7 Miliar Foya-foya di Mangga Besar Hingga Dikenal Pak Bos
Herman alias Herman Bima tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Herman alias Herman Bima tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar hutang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Herman telah meraup uang sebesar Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama beraksi dari Juni 2010 hingga Juni 2018.
"Untuk keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar itu digunakan berfoya-foya dan bayar hutang, jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kita masih mendalami lagi uangnya mungkin digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca: Belum Pernah Rengkuh Juara Dunia, Kevin/Marcus Diminta Tidak Terlalu PeDe
Baca: Wanita 19 Tahun Meninggal saat Akan Jalani Wisuda Kelulusan, dari Tidak Enak Badan Lalu Pingsan
Baca: 8 Tempat Bersejarah di Surabaya yang Cocok untuk Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia
Setiap mendapatkan uang dari hasil menipu, Herman kerap menghabiskan uang di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Dirinya bahkan dikenal sebagai bos di tempat hiburan tersebut.
"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, disana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos," tutur Argo.
Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP, Ini Nama-namanya
Seperti diketahui, Herman telah meraup uang hingga Rp 5,7 miliar dari 99 korban.
Para korban berasal dari sejumlah daerah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat, dan Banten.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari empat laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya pada November 2015, Juni 2016, Agustus 2018, dan Oktober 2018.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya empat lembar contoh petikan surat keputusan PNS, surat hasil pemberkasan CPNS tahun 2016, dan surat pengantar palsu dari kepala BPN.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Bermodal tanda pengenal
Herman alias Herman Bima, pelaku penipuan terhadap 99 tenaga honorer kerap berpura-pura menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Sekretariat Kementerian Pendidikan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.