Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perseteruan Kivlan Zen Vs Wiranto: Dari PAM Swakarsa 1998 Sampai Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perseteruan Kivlan Zen Vs Wiranto: Dari PAM Swakarsa 1998 Sampai Ganti Rugi Rp 1 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2. Kivlan mempertanyakan penugasan tersebut pasalnya saat itu Kivlan tidak memiliki jabatan dan kewenangan untuk menjalankannya. Selain itu risikonya dianggap terlalu berat.

3. Wiranto menjanjikan akan memberikan jabatan setelah pekerjaan PAM Swakarsa tersebut selesai.

4. Untuk membentuk PAM Swakarsa, Wiranto menelepon Setiawan Djodi untuk menyediakan dana sebesar Rp 400 juta dan memerintahkan Kivlan untuk mengambil uang itu.

5. Untuk membentuk PAM Swakarsa, Kivlan mengadakan rapat dengan Pengurus/Petinggi dari Ormas PII, HMI, Remaja Mesjid, GPII dan unsur-unsur Ormas lainnya yang mendukung Habibie.

6. Pertemuan dengan ormas-ormas tersebut dilakukan di Kemang, Jakarta Selatan. Tepatnya di rumah Wakil Ketua DPA Alm Cholil Badawi.

Dana sebesar Rp 400 juta kemudian dibagi oleh Kivlan untuk 30 ribu orang yang akan menjadi anggota PAM Swakarsa sebagai uang transport dan makan pada 6 November 1998.

7. Rupanya uang sebesar Rp 400 juta tidak cukup membiayai dana operasional selama 8 hari, sejak tanggal 6 hingga 13 November 1998.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi, Mabes TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi, Mabes TNI akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)
Berita Rekomendasi

Uang tersebut telah digunakan untuk transportasi anggota PAM Swakarsa dari Banten, Tengerang, Depok, Cianjur, Bekasi, Kerawang, Purwakarta, Bandung, Tasikmalaya, Lampung dan Makasar.

Namun Wiranto tidak memberikan dana tambahan.

8. Pada tanggal 9 November 1998 pukul 09.00 WIB diadakan rapat di rumah dinas Panglima ABRI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, dengan memberikan pengarahan dan ketetapan dalam menghadapi masa anti Sidang Istimewa MPR di Gedung DPR/MPR.

PAM Swakarsa diposisikan paling depan, berhadapan langsung dengam massa.

9. Rapat tersebut dihadiri oleh Pangdam Jaya Djaja Soeparman, Kapolda Metro Jaya Nugroho Jayusman dan Alm. Adityawarman sebagai penghubung antara Kivlan dan Wiranto.

10. Kivlan berhasil menjalankan tugas dari Wiranto untuk menjaga Sidang Istimewa. Massa tak berhasil masuk ke kawasan gedung DPR/MPR sampai selesainya Sidang Istimewa MPR tersebut tanggal 13 November 1998.

11. Pada 12 November 1998, Kivlan menggerakkan PAM Swakarsa untuk memukul mundur massa unjuk rasa yang berada di Jalan Sudirman, Semanggi.

Tragedi kemanusiaan tersebut kemudian dikenal dengan Peristiwa Semanggi I.

Ribuan mahasiswa berunjuk rasa menolak Sidang Istimewa. Mahasiswa dihadang aparat keamanan di depan Kampus Atma Jaya. Aksi mahasiswa yang dimulai sejak 11 November memuncak pada 13 November 1998.

Aparat keamanan melepaskan tembakan membabi buta ke arah mahasiswa yang berbaur dengan masyarakat. Beberapa mahasiswa tertembak dan meninggal di jalan.

Mereka adalah Teddy Wardhani Kusuma (Institut Teknologi Indonesia), Bernardus Realino Norma Irmawan atau Wawan (Universitas Atma Jaya), Sigit Prasetyo (YAI), Heru Sudibyo (Universitas Terbuka), Engkus Kusnadi (Universitas Jakarta), Muzammil Joko (Universitas Indonesia).

Tanggapan Wiranto Wiranto sudah menanggapi gugatan yang diajukan oleh Kivlan Zen.

Dia mempersilakan gugatan itu untuk diajukan ke pengadilan. Selama ini, menurut Wiranto, dia hanya berupaya bekerja dengan benar, sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.

"Yang penting kami kan profesional. Kerja bener. Kerja untuk negara. Untuk kebaikan. Untuk keamanan. Gugat siapa pun, silakan," ujar Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/8/2019).

Saat ditanya bagaimana ia menanggapi tuntutan ganti rugi terkait biaya pembentukan Pam Swakarsa yang belum dibayar, ia malah mempertanyakan kembali tuntutan tersebut.

Ia meminta semua pihak menunggu berjalannya proses pengadilan. "Ganti rugi apa? Gugatan itu nanti kan berjalan. Tunggu saja," kata Wiranto.

Polemik lama

Pada 2004, Kivlan Zen juga pernah mengungkap polemik mengenai Wiranto dan perintah pembentukan Pam Swakarsa.

Dilansir dari dokumentasi Harian Kompas terbitan 29 Juni 2004, Kivlan bahkan pernah menyatakan siap membuktikan di pengadilan.

Dalam buku Bersaksi di Tengah Badai (2003), Wiranto menyebut bahwa Pam Swakarsa terbentuk atas inisiatif masyarakat.

Namun, menurut Kivlan, perintah diberikan pada 4 November 1998. Ketika itu dia dipanggil Wiranto di Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat sekitar pukul 15.30.

Kivlan diminta mengerahkan massa pendukung Sidang Istimewa sambil menyebut bahwa itu merupakan perintah Presiden BJ Habibie.

Perintah disebut bersifat rahasia. Penasihat hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, telah membantah pernyataan Kivlan.

Bahkan, Yan Juanda ketika itu mengaitkan tudingan dengan kampanye Pemilu 2004. Dalam Pemilu 2004, Wiranto maju sebagai calon presiden, berpasangan dengan Salahuddin Wahid.

"Dikarenakan telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kampanye negatif. Kenapa baru sekarang dikembangkan? Kenapa dulu tidak dipersoalkan ya?" tutur Yan Juanda, dilansir dari Harian Kompas.

Penulis : Kristian Erdianto

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Perseteruan Kivlan Zen dan Wiranto soal PAM Swakarsa 1998 hingga Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas