Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perseteruan Kivlan Zen Vs Wiranto: Dari PAM Swakarsa 1998 Sampai Ganti Rugi Rp 1 Triliun

Melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perseteruan Kivlan Zen Vs Wiranto: Dari PAM Swakarsa 1998 Sampai Ganti Rugi Rp 1 Triliun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Seandainya tergugat (Wiranto) tidak menyuruh penggugat (Kivlan) untuk membuat pengamanan dalam bentuk PAM Swakarsa maka rumah, mobil dan barang berharga tidak pernah dijual demikian juga nama baik dari tempat-tempat yang terjadi utang serta tidak perlu meminta dana bantuan dari berbagi pihak," kata Tonin.

Gara-gara penanggunan penahanan Tonin mengatakan, sejak 1998 kliennya telah menagih biaya yang telah dikeluarkan untuk membentuk PAM Swakarsa.

Menurut dia, Kivlan telah menggunakan dana sebesar Rp 8 miliar untuk biaya operasional 30 ribu anggota PAM Swakarsa.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).

Sebagian besar dana operasional itu diupayakan Kivlan dengan menjual rumah, mobil dan barang berharga bahkan berutang.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu, jadi susah kalau bertemu. Akhirnya pas bertemu bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019)
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/7/2019) (Gita Irawan)

Tonin mengakui keputusan Kivlan untuk menggugat Wiranto tidak terlepas dari perseteruan antara keduanya.

Berita Rekomendasi

Perseteruan memanas sejak adanya penolakan permohonan penangguhan penahanan. Kivlan ditahan karena menjadi tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional.

Kemudian melalui kuasa hukumnya, Kivlan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, Wiranto yang paling keras menolak permohonan tersebut.

"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak soal penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung ya sudah, tagih saja," kata Tonin.

Kronologi Pembentukan PAM Swakarsa

Dalam gugatannya, Kivlan juga mencantumkan kronologi pembentukan PAM Swakarsa. Berikut kronologis pembentukan PAM Swakarsa menurut kesaksian Kivlan Zen:

1. Pada 4 November 1998 pukul 15.30 WIB, Wiranto memanggil Kivlan di Kantor Mabes ABRI, Jalan Medan Merdeka Barat.

Wiranto meminta Kivlan mengerahkan massa (PAM Swakarsa) dalam mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa MPR November 1998.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas