Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Juta Dollar AS di Kasus Korupsi KTP-el

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3 Triliun," ungkap JPU pada KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Juta Dollar AS di Kasus Korupsi KTP-el
Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com
Markus Nari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Markus Nari, anggota DPR RI periode 2009-2014, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi USD1,400,000, terkait proyek pengadaan pengadaan barang/jasa paket Penerapan KTP Elektronik Tahun Anggaran 2011-2013.

JPU pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (14/8/2019).

"(Terdakwa,-red) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD1,400,000," kata Ahmad Burhanudin, JPU pada KPK, saat membacakan surat dakwaan.

Menurut JPU pada KPK, terdakwa menggunakan jabatan sebagai Badan Anggaran DPR RI membahas pengusulan penganggaran kembali proyek KTP Elektronik.

Terdakwa mempengaruhi proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) Tahun Anggaran 2011-2013.

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3 Triliun," ungkap JPU pada KPK.

Pada akhir bulan Maret 2012, terdakwa bersama Tim IT-nya melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 17 Jakarta Selatan terkait pelaksanaan proyek KTP Elektronik.

Baca: Kasus Korupsi di Tulungagung Mengular Sampai ke Pemprov Jatim

BERITA REKOMENDASI

Tujuan pertemuan untuk menemui Irman, mantan Dirjen Dukcapil dan mengingatkan agar KTP Elektronik bersifat multifungsi sehingga dapat terkoneksi dengan perbankan, Imigrasi, KPU dan lainnya.

Beberapa hari kemudian, terdakwa datang kembali menemui Irman di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri meminta fee proyek KTP Elektronik sebesar Rp5 Miliar.

Untuk memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek KTP Elektronik tersebut dan untuk membendung pengawasan dari Komisi II DPR RI maka Irman memanggil Sugiharto,
mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, ke ruang kerja meminta Sugiharto memberikan uang sebagaimana diminta terdakwa.

Ketika masih dalam pembahasan penganggaran kembali proyek KTP Elektronik sekitar bulan April 2012 Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ditelepon Andi Agustinus Als Andi Narogong untuk datang ke Kafe Pandor Jalan Wijaya Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu Andi Agustinus Als Andi Narogong menyerahkan uang sebesar USD1,000,000 kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo untuk diberikan kepada terdakwa dan Melchias Markus Mekeng yang sedang menunggu di ruang kerja Setya Novanto pada Gedung DPR RI untuk memuluskan proses usul penganggaran kembali proyek KTP Elektronik.

Baca: Barbie Kumalasari Ungkap Rencana Gelar Konser dan Tur ke Luar Negeri Usai Viralnya Lagu Cinta Sejati

"Selanjutnya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa bertempat di ruang kerja Setya Novanto pada Gedung DPR RI," kata JPU pada KPK.

Pada 27 Juni 2012, terdakwa mengikuti Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek KTP Elektronik sebesar Rp 1.045 Triliun, namun ternyata belum dialokasikan pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2012.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas