Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Juta Dollar AS di Kasus Korupsi KTP-el
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3 Triliun," ungkap JPU pada KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
2. IRMAN sebesar Rp2.371.250.000,00 dan USD877,700 dan SGD6,000
3. SUGIHARTO sejumlah USD3,473,830
4. ANDI AGUSTINUS ALS ANDI NAROGONG Als ANDI NAROGONG dan Rp1.186.000.000,00
5. GAMAWAN FAUZI sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
6. DIAH ANGGRAENI sejumlah USD500,000 dan Rp22.500.000,00
7. DRAJAT WISNU SETYAWAN sejumlah USD40,000 dan Rp25.000.000,00
8. Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00
9. JOHANNES MARLIEM sejumlah USD14,880,000 dan Rp25.242.546.892,00
10. MIRYAM S. HARYANI sejumlah USD1,200,000
11. ADE KOMARUDIN sejumlah USD100,000
12. M. JAFAR HAFSAH sejumlah USD100,000
13. Beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 sejumlah USD12.456.000,00 dan Rp44.000.000.000,00
14. HUSNI FAHMI sejumlah USD20,000 dan Rp10.000.000,00
15. TRI SAMPURNO sejumlah Rp2.000.000,00
Baca: Unggah Potret sang Ibunda yang Tengah Dirawat di ICU, SBY Mohon Doa ke Netizen
16. Beberapa anggota Tim Fatmawati, yakni YIMMY ISKANDAR TEDJASUSILA Als BOBBY, EKO PURWOKO, ANDI NOOR, WAHYU SUPRIYANTONO, SETYO DWI SUHARTANTO, BENNY AKHIR, DUDY SUSANTO, dan MUDJI RACHMAT KURNIAWAN masing-masing sejumlah Rp60.000.000,00
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.