Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Juta Dollar AS di Kasus Korupsi KTP-el
"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3 Triliun," ungkap JPU pada KPK.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
17. WAHYUDIN BAGENDA selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp2.000.000.000,00
18. ABRAHAM MOSE, AGUS ISWANTO, ANDRA AGUSALAM, dan DARMA MAPANGARA selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000,00 serta untuk kepentingan gathering dan SBU masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00.
19. MAHMUD TOHA sejumlah Rp3.000.000,00
20. Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah
Rp137.989.835.260,00
21. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102,00
22. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022,00
23. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122,00
24. PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749,00
25. PT Sucofindo sejumlah Rp8.231.289.362,00
26. PT Quadra Solution sejumlah Rp79.000.000.000,00
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.