Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Juta Dollar AS di Kasus Korupsi KTP-el

"Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2.3 Triliun," ungkap JPU pada KPK.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Markus Nari Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Juta Dollar AS di Kasus Korupsi KTP-el
Ilham Ryan Pratama/Tribunnews.com
Markus Nari 

Oleh karena terdakwa telah menerima fee proyek KTP Elektronik sebesar USD1,400,000, terdakwa menyetujui usulan itu untuk ditampung dalam APBN Tahun 2013 meskipun R-APBN Tahun 2013 belum disusun dan alokasi anggaran belum tercantum dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2013, terlebih lagi saat itu belum ada Rencana Kerja Anggaran-Kementerian Lembaga (RKA-KL) Tahun 2013 serta belum ada revisi Peraturan Presiden terkait perpanjangan waktu pelaksanaan KTP Elektronik.

Atas dasar persetujuan terdakwa beserta Komisi II DPR RI itu, maka Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor : 910/2686/SJ tanggal 12 Juli 2012 menyampaikan usulan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan sebesar Rp 1,597 Triliun termasuk didalamnya kebutuhan anggaran KTP Elektronik sebesar Rp 1,045 Triliun agar dapat ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2013.

Baca: Jalan Gajah Mada SoE Ditutup Saat Ahok Datang

Menindaklanjuti hal itu pada 3 September 2012 Menteri Keuangan mengeluarkan surat Nomor : S-638/MK.02/2012, menyatakan bahwa penambahan anggaran akan diusulkan kepada Pimpinan DPR RI dalam pembahasan RAPBN Tahun 2013.

Selanjutnya pada 24 September 2012 Menteri Dalam Negeri melalui Surat No.471.13/3714/SJ memohon persetujuan perpanjangan kontrak tahun jamak KTP Elektronik kepada Menteri Keuangan.

Untuk penyelesaian selanjutnya maka pada tanggal 12 Oktober 2012 Direktur Jenderal Anggaran melalui surat No.S2613/AG/2012 meminta Kemendagri segera menyampaikan kekurangan data dukung kepada Ditjen Anggaran Kemenkeu.

Berbekal persetujuan terdakwa beserta Komisi II DPR RI tertanggal 27 Juni 2012 tersebut, kemudian Kemendagri juga memberikan informasi kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan bahwa proses revisi perpres terkait perpanjangan waktu pelaksanaan KTP Elektronik sudah dilakukan finalisasi di Sekretariat Kabinet.

Baca: Ulang Tahun ke Ibunda Naomi Zaskia, Sule Berikan Kejutan

Oleh karena itu pada tanggal 16 Oktober 2012 Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mengirimkan Nota Dinas No : ND728/AG/2012 perihal permohonan persetujuan perpanjangan waktu kontrak tahun jamak e-KTP kepada Menteri Keuangan meskipun belum ada revisi Perpres tentang perpanjangan waktu pelaksanaan KTP Elektronik dan penetapan pagu alokasi tahun 2013.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Menteri Keuangan akhirnya menyetujui ijin perpanjangan kontrak tahun jamak melalui Surat Nomor S-211/MK.02/2012 tertanggal 01 November 2012.

Bahwa setelah melalui tahapan-tahapan pembahasan di DPR RI, pada tanggal 16 November 2012 DPR RI mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang didalamnya termasuk anggaran Lanjutan pelaksanaan KTP Elektronik sebesar Rp 1,045 Triliun.

Bahwa karena adanya praktek-praktek melawan hukum di atas, Konsorsium PNRI yang diketuai oleh Isnu Edhi Wijaya tetap dapat memperoleh pembayaran proyek KTP Elektronik setelah dipotong pajak seluruhnya berjumlah Rp4,917 Triliun. meskipun tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Baca: Film Bumi Manusia Bantu Kenalkan Karya Sastra Pramoedya Ananta Toer ke Generasi Milenial

"Uang yang diterima oleh terdakwa sebesar USD400,000 dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Sugiharto dan sebesar USD1,000,000 dari Andi Agustinus Als Andi Narogong melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya untuk membiayai proyek penerapan KTP Elektronik Tahun 2011-2013," kata JPU pada KPK.

Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Perbuatan terdakwa itu memperkaya orang lain atau korporasi yakni :

1. SETYA NOVANTO sejumlah USD7,300,000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas