Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Beri Peringatan hingga Tanggapan Pakar Hukum

Soal wacana amandemen terbatas UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Soal Wacana Amandemen UUD 1945, Mahfud MD Beri Peringatan hingga Tanggapan Pakar Hukum
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Soal wacana amandemen UUD 1945, peringatan Mahfud MD hingga tanggapan pakar hukum. 

"Sebagai ahli hukum tata negara, diamandemen boleh, tidak juga boleh," tutur Mahfud saat ditemui di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Laut, Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).

Baca: Mahfud MD Siap Gelontorkan Uang Rp 10 Miliar untuk Hadiah Sayembara, Hal Ini yang Buatnya Yakin

Baca: 6 Fakta Sayembara Mahfud MD, Alasan Sebut TNI Kecolongan soal Enzo hingga Berikan Uang Rp 10 Miliar

"(Jika diamandemen), bagaimana cara amandemennya? Apa konsekuensinya? Karena itu bagian dari hukum tata negara," tambah dia.

Meski begitu, Mafud MD meminta agar MPR mengkaji lebih dalam terkait dampak amandemen terbatas UUD 1945 terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia.

Pasalnya, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan berkali-kali dan setiap amandemen berdampak pada sistem ketatanegaraan di Indonesia.

"Saya mengimbau ke kita semua, terutama para pengambil keputusan. Berdasarkan sejarah bangsa Indonesia, setiap UUD yang diundangkan itu selalu diprotes untuk diubah."

"Tahun 1945 diundangkan, Oktober diubah dengan Maklumat X tahun 1945. Sudah itu diubah lagi tahun 1949, diprotes ini jelek, diubah dengan UUDS 1950," jelas Mahfud.

"Diubah kembali ke UUD 1945, katanya jelek pelaksanaannya zaman Orde Lama dan Orde Baru kemudian diamendemen. Mau diubah lagi," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Ketua DPD

Ketua DPD, Oesman Sapta Odang.
Ketua DPD, Oesman Sapta Odang. (Tribunnews.com / Taufik Ismail)

Ketua DPD, Oesman Sapta Odang, menilai sah-sah saja MPR kembali menghidupkan GBHN.

Asalkan sejalan dengan kebijakan pemerintah.

"Nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan."

Baca: PDIP Tak Masalah Kursi Ketua MPR Lepas Asalkan Amandemen UUD 1945

Baca: TRIBUNWIKI : Dr Sahardjo SH, Pahlawan Nasional di Balik Perumusan Pasal UUD 1945

"Gimana mereka menyatukan pandangan-pandangan pemerintah dengan kepentingam GBHN itu sendiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/8/2019), dilansir Tribunnews.

Tak hanya itu, Oesman mengaku akan lebih setuju amandemen UUD 1945 dilakukan jika peran lembaga DPD diperkuat dalam sistem ketatanegeraan di Indonesia.

"Sangat setuju kalau peran DPD nanti perkuat disitu," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas